TEMPO.CO, Samarinda - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur akan memanggil Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, ihwal keluarnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota pada 2016. SK tersebut memuat kebijakan penarikan biaya masuk pelabuhan di Kota Samarinda yang diduga sarat pungutan liar.
"Diminta Rp 20 ribu per truk yang masuk pelabuhan, ada SK Wali Kota tahun 2016 yang memayungi. Kami akan panggil untuk menjalani pemeriksaan," kata Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Safaruddin di markas Satuan Brimob Detasemen B Pelopor, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat, 17 Maret 2017.
Baca: Wiranto Sebut Instansi Ini Rawan Pungli
Terungkapnya dugaan pungutan liar di pelabuhan itu setelah tim gabungan Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, Brimob Polda Kalimantan Timur dan Kepolisian Resor Kota Samarinda melakukan penindakan di Pelabuhan Samudera dan Terminal Peti Kemas di Kecamatan Palaran.
Polisi lantas mengembangkan kasus ini ke Kantor Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura) di kawasan pelabuhan Jalan Yos Sudarso, Kota Samarinda.
Dari hasil penindakan, polisi menyita uang tunai yang diduga hasil pungutan liar Rp 1,6 miliar, 2 unit CPU dan beberapa dokumen dari dua lokasi kejadian.
Simak: Kawal Dana Desa, Menteri Desa Siapkan Tim Saber Pungli
Soal kapan Wali Kota Syaharie Jaang dipanggil, Safaruddin memberi tenggat dalam waktu dekat ini. "Saya tidak pernah melihat orang itu (pejabat) penting atau tidak, semua akan saya periksa," ucap dia
Safaruddin tak menutup kemungkinan bahwa pengungkapan kasus dugaan pungutan liar di sektor pelabuhan ini akan terus berkembang. "Saat ini ada 15 orang yang kami periksa, statusnya nanti kami umumkan apakah sebagai saksi atau tersangka," ujar Safaruddin.
FIRMAN HIDAYAT | SAPRI MAULANAt