TEMPO.CO, Jakarta - Nelayan, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL), Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tenggara Sulawesi Tenggara, dan WWF berhasil melepaskan seekor hiu paus (Rhincodon typus) dari sero’ nelayan perairan Soropia, Kabupaten Konawe. Usaha pelepasan dilakukan selama dua jam, Sabtu pagi, 18 Maret 2017.
Hiu paus sepanjang 4,5 meter ini pertama kali ditemukan oleh Killa Mondo, pemilik sero atau alat tangkap ikan cakalang Jumat kemarin, sekitar pukul 09.00. Killa memberitahukan adanya hiu paus jantan itu kepada para tetangganya. Salah seorang warga, Parman menyampaikannya ke BPSPL Makassar Satker Kendari, DKP, dan WWF untuk melepas hiu itu.
Baca:
Ekspor Hiu Paus, Menteri Susi: Tidak Ada Ampun untuk ...
Kementerian Kelautan Gagalkan Ekspor Hiu Paus dari ...
“Hiu paus itu masuk ke dalam sero’ nelayan mungkin karena mengikuti ikan-ikan kecil yang menjadi makanannya,” kata Kepala BPSPL Makassar Satker Kendari Jufri. Ia menduga perairan Soropia merupakan jalur tempat hiu paus mencari makan.
Meski begitu, Jufri mengakui perkiraannya masih membutuhkan kajian. Menurut dia nelayan di Soropia sering mendapati hiu paus di Soropia.
Baca juga:
Syarat Deposit Rp 25 juta untuk Pemohon Paspor, Ini Respons Kemlu
Sempat Melayat, Rizieq Syihab Anggap Hasyim Muzadi sebagai Guru
Jufri mengatakan, hiu paus yang dilepas itu belum dewasa. Panjangnya baru 4,5 meter. Sedangkan hiu paus dewasa panjangnya sekitar 8-12 meter. "Hewan ini termasuk hewan yang dilindungi Kepmen KP Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perlindungan Penuh Hiu Paus."
ROSNIAWANTY FIKRI