Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Merasa Salah Tangkap, Ibu Melapor Penangkapan Anaknya ke Polri

image-gnews
Korban salah tangkap, Andro Supriyanto memberikan keterangan kepada awak media di Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, 22 Juni 2016. Pria yang berprofesi sebagai pengamen itu telah terbebas dari hukuman 7 tahun penjara yang diketok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulirnya. TEMPO/Imam Sukamto
Korban salah tangkap, Andro Supriyanto memberikan keterangan kepada awak media di Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, 22 Juni 2016. Pria yang berprofesi sebagai pengamen itu telah terbebas dari hukuman 7 tahun penjara yang diketok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulirnya. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sonah, ibu terdakwa pencurian yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Asep Sunandar melaporkan personel Polsek Taman Sari, Jakarta Barat dengan tuduhan penyiksaan terhadap anaknya. Menurut Sonah, Asep sempat dipukul hingga kakinya ditembak polisi karena diminta mengaku mencuri seperti dituduhkan polisi.

Laporan Sonah diterima Badan Reserse Kriminal Polri, pada Kamis, 16 Maret 2017. Dia juga melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri. "Dia ditanya, 'berapa kali kamu melakukan ini?' Dia bingung mau jawab apa," kata Sonah di kantor LBH Jakarta, Sabtu, 18 Maret 2017.

Baca:
2 Pengamen Cipulir Belum Dapat Uang Ganti Rugi, Kenapa?
Menang Gugatan, Pengamen Salah Tangkap Ingin Buka Usaha 

Anaknya, kata Sonah, akhirnya mengakui apa yang dikatakan polisi. "Dia mengaku tapi tidak tahu persoalannya." Sejak ditangkap pada Agustus lalu, Asep ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.

Menurut Sonah, anaknya ditangkap ketika sedang tidur bersama tiga kawannya di kontrakannya di Kebon Sayur, Jakarta Barat, Sabtu dinihari, 13 Agustus 2016. Sekelompok polisi tiba-tiba masuk ke kamar Asep dan mencari orang bernama Asep. Seseorang yang mengenal Asep lalu menunjuk ke arahnya. Polisi pun membawanya bersama tiga temannya.

Pengacara LBH Jakarta, Arif Maulana, mengatakan polisi telah salah tangkap. Dia mengatakan penyiksaan yang berujung salah tangkap jamak terjadi. "Sudah menjadi semacam kultur kepolisian, kebiasaan yang terus berulang. Karena mereka inginnya cepat (menyelesaikan kasus)."

Baca juga:
Pilkada Jatim, Bupati Banyuwangi Masuk Bursa?
BPLS Bubar, DPRD Jatim Minta Urusan Rakyat Jadi Prioritas

Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Arif, penyiksaan ini adalah kekerasan dalam bentuk fisik ataupun psikis. Kekasaran fisik seperti setrum, pukul, dan tembak. Sedangkan kekerasan psikis yaitu memaki, bentak, atau kasusnya diperlambat. Arif mengatakan penyiksaan menjadi salah satu cara untuk membuat terduga mengakui perbuatannya.

Kepala Polsek Taman Sari Ajun Komisaris Besar Nasriadi mengatakan polisi tidak salah tangkap dalam kasus Asep. "Karena ada tiga pelaku yang kami tangkap dan perkaranya perampokan seorang penumpang bajaj," kata dia melalui aplikasi perpesanan.

Nasriadi mengatakan polisi tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan. "Semua sesuai prosedur dan aturan. Pada saat penyidikan semua berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka saling terkait antara satu dengan lainnya." Dia mengatakan seorang tukang bajaj bersaksi bahwa Asep menodongkan parang ke arahnya.

Nasriadi menjelaskan dari hasil pemeriksaan, Asep sudah melakukan lima kali tindak pidana baik di Jakarta mau pun di tempat asalnya, Serang, Banten. Namun Nasriadi membenarkan kaki Asep ditembak. Alasannya, kata dia, Asep mencoba melarikan diri dan sudah dua kali mendapat tembakan peringatan tapi tidak dihiraukan. "Tersangka sudah dirawat dan sekarang sudah sembuh."

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

13 Februari 2024

Ilustrasi Borgol. mentalfloss.com
Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.


Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

14 Januari 2024

Oman Abdurohman. Foto: Istimewa
Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

Belum lama ini Oman Abdurohman mendapat ganti rugi Rp 222 juta karena jadi korban salah tangkap polisi. Apa hak korban salah tangkap?


Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

14 Januari 2024

Sengkon dan Karta. Data TEMPO
Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.


Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

24 Mei 2023

Konferensi pers perwakilan dari terdakwa orangtua keluarga Korban salah tangkap dan rekayasa oleh aparat polda Yogjakarta, di kantor kontraS kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023. Jalan panjang perjuangan membebaskan korban praktik dugaan rekayasa kasus disertai dengan penyiksaan peristiwa kejahatan jalanan (klitih) yang terjadi pada 3 April 2022 lalu semakin menemukan titik terang, bahwa proses penyidikan dalam perkara ini diwarnai dengan rangkaian tindakan kekerasan. Hal ini dibuktikan melalui temuan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Yogyakarta serta surat rekomendasi Komnas HAM. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

Dosen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman sebut kasus salah tangkap klitih Gedongkuning buktikan tak ada pendekatan humanis aparat.


3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba

21 Oktober 2022

Kunta Gable, Leroy Nelson dan Bernell Juluke setelah bebas dari penjara Angola. Handout
3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba

Tiga pria AS jadi korban salah tangkap 28 tahun, kasusnya direkayasa polisi untuk melindungi bndar narkoba.


Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri

18 September 2022

Anggota Polisi Lalu Lintas menghalau pesepeda yang ingin melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu, 29 Agustus 2021. Ditlantas Polda Metro Jaya belum mengizinkan bagi para pesepeda untuk melintas di kawasan ganjil-genap saat PPKM Level 3 yang diantaranya Jalan Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri

Korban salah tangkap berhak mendapat rehabilitasi dan ganti rugi. Apa sanksi bagi anggota Polri yang lakukan salah tangkap?


Hak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?

18 September 2022

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Hak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?

Polisi bisa saja melakukan salah tangkap, sebagai korban bisa mengajukan ganti rugi yang dijamin KUHAP. Bagaimana caranya?


Top 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok

11 Mei 2022

Polisi menunjukkan 8 dari 9 orang tersangka saat rilis kasus begal 2 anggota TNI di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. TEMPO/ Cristian Hansen
Top 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok

LBH dan Kontras menangani kasus dugaan salah tangkap begal Bekasi ini pada 10 Februari 2022, ketika sudah di persidangan.


Kader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan

10 Mei 2022

Ilustrasi begal sepeda. Pixabay
Kader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan

Kapolres Metro Bekasi mengatakan bebasnya kader HMI yang dituduh begal dari tahanan merupakan kewenangan pengadilan. Diduga korban salah tangkap.


Kader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi

10 Mei 2022

Ilustrasi begal. Shutterstock
Kader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi

Kader HMI sekaligus guru mengaji di Bekasi, Muhamad Fikry, yang diduga jadi korban salah tangkap kasus begal di bekasi dibebaskan bersama dua rekannya