Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPPU: Kami Temukan Indikasi Korupsi E-KTP Lebih Dulu dari KPK

image-gnews
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho membawa masuk berkas-berkas perkara dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, 1 Maret 2017. Tempo/Zara Amelia
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho membawa masuk berkas-berkas perkara dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, 1 Maret 2017. Tempo/Zara Amelia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku lebih dulu mengendus aroma korupsi pada proyek e-KTP sebelum diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami sempat memvonis dua perusahaan,” kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf seusai diskusi ekonomi dalam rangka dies natalis Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, Makassar, Sabtu, 18 Maret 2017.

Dua perusahaan yang divonis KPPU itu adalah Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan PT Astra Graphia yang terlibat persekongkolan tender e-KTP pada 2012. “Itu terlihat pada beberapa temuan investigator.” Ada pula pihak tertentu dan tenaga ahli yang terlibat dalam proyek itu, padahal tidak memiliki kompetensi.

Baca:
Perkara E-KTP, Masinton: KPK Harus Fokus kepada Pelaku Utama
Sidang E-KTP, Serikat Karyawan Perum Percetakan Negara Dukung KPK

Saat itu, dia melanjutkan, ada perusahaan terlapor yang terbukti bersalah di persidangan. "Tapi mereka mengajukan banding dan itu diterima."

Menurut Syarkawi, KPK akan berkoordinasi dengan KPPU mengenai kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. KPPU mengaku menyambut baik dan siap untuk membantunya. "Kemungkinan sudah ada komunikasi terjalin antartim investigator kami dengan penyidik KPK."

Baca juga:
Polisi Bentuk Tim Khusus Laporan Perkosaan Anak Usia 12 Tahun
Fotografer Tempo Dipaksa Copot Kaus Aeroflot yang Dipakainya

Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan bahwa KPK tetap akan bekerja profesional dan fokus mengusut tuntas perkara e-KTP, karena, menurut dia, anggarannya besar. "Kemungkinan ada tersangka baru, rasanya tak mungkin kalau hanya dua orang saja terlibat," kata Basaria, Kamis, 16 Maret 2017.

Ia tak akan segan memanggil Ketua KPK Agus Rahardjo untuk memberikan kesaksian untuk persidangan perkara e-KTP. "Siapa pun, kalau memang diperlukan maka penyidik akan panggil," ujar Basaria.

DIDIT HARIYADI

Video Terkait:

Dituduh Terima Duit E-KTP, Melchias Markus Laporkan Andi Narogong ke Polisi
Mendagri Tjahjo Kumolo Menjawab Pertanyaan Netizen soal E-KTP
Kasus E-KTP, Gamawan: DPR Yang Inginkan Proyek Ini Gunakan APBN
Kasus E-KTP: Eks Sekjen Kemendagri Akui Bertemu Setya Novanto Bersama Dengan Terdakwa
Eks Sekjen Kemendagri Akui Terima Uang 500 US Dollar Dari Irman dan Andi Narogong

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

3 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

14 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


Eks Pimpinan KPK Serukan Jokowi dan Penyelenggara Negara Lakukan Panca Laku, Soroti Penyaluran Bansos

52 hari lalu

Sejumlah eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2003 hingga 2019, Basaria Pandjaitan (depan) bersama M Jasin, Mas Achmad Santosa, Laode M Syarif, Erry Riyana Hardjapamekas, Taufiequrachman Ruki, Zulkarnain, Waluyo (dari kiri ke kanan) memberikan keterangan pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Eks Pimpinan KPK Serukan Jokowi dan Penyelenggara Negara Lakukan Panca Laku, Soroti Penyaluran Bansos

Para pimpinan KPK periode 2003-2019 menyerukan pesan moral kepada Presiden Jokowi dan seluruh Penyelenggara Negara untuk melaksanakan panca laku.


Eks Pimpinan KPK Ingatkan Jokowi-Penyelenggara Negara Kembali ke Standar Moral dan Etika

52 hari lalu

Sejumlah eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2003 hingga 2019, (dari kiri) M Jasin, Mas Achmad Santosa, Erry Riyana Hardjapamekas, Basaria Pandjaitan, Taufiequrachman Ruki, Zulkarnain, Waluyo, Laode M Syarif berfoto bersama usai memberikan keterangan pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keterangannya eks pimpinan KPK tahun 2003 hingga 2019 menyampaikan 5 pesan moral yang ditujukan kepada presiden beserta jajaran penyelenggara negara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Eks Pimpinan KPK Ingatkan Jokowi-Penyelenggara Negara Kembali ke Standar Moral dan Etika

"Kami, pimpinan KPK periode 2003-2019 menyerukan pesan moral kepada presiden dan seluruh penyelenggara negara untuk melaksanakan panca-laku," Basaria.


KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan paket bahan pokok, termasuk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita kepada pengunjung bazar pangan murah di Kids Republic School, Jakarta Timur pada Sabtu, 1 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.


KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.


KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

13 Februari 2023

Pedagang menata minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan plastik di Pasar Rawa Kebo, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan masyarakat harus menunjukkan KTP saat membeli Minyakita. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak membeli minyak yang digelontorkan pemerintah itu dalam jumlah berlebihan. TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.


Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

13 Februari 2023

Pedagang merapikan stok Minyakita di Pasar Komplek PJKA, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.


KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

13 Februari 2023

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).


Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

13 Februari 2023

Pedagang memperlihatkan stok minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut banyak pelanggaran dalam penjualan Minyakita di berbagai daerah.