TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku lebih dulu mengendus aroma korupsi pada proyek e-KTP sebelum diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami sempat memvonis dua perusahaan,” kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf seusai diskusi ekonomi dalam rangka dies natalis Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, Makassar, Sabtu, 18 Maret 2017.
Dua perusahaan yang divonis KPPU itu adalah Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan PT Astra Graphia yang terlibat persekongkolan tender e-KTP pada 2012. “Itu terlihat pada beberapa temuan investigator.” Ada pula pihak tertentu dan tenaga ahli yang terlibat dalam proyek itu, padahal tidak memiliki kompetensi.
Baca:
Perkara E-KTP, Masinton: KPK Harus Fokus kepada Pelaku Utama
Sidang E-KTP, Serikat Karyawan Perum Percetakan Negara Dukung KPK
Saat itu, dia melanjutkan, ada perusahaan terlapor yang terbukti bersalah di persidangan. "Tapi mereka mengajukan banding dan itu diterima."
Menurut Syarkawi, KPK akan berkoordinasi dengan KPPU mengenai kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. KPPU mengaku menyambut baik dan siap untuk membantunya. "Kemungkinan sudah ada komunikasi terjalin antartim investigator kami dengan penyidik KPK."
Baca juga:
Polisi Bentuk Tim Khusus Laporan Perkosaan Anak Usia 12 Tahun
Fotografer Tempo Dipaksa Copot Kaus Aeroflot yang Dipakainya
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan bahwa KPK tetap akan bekerja profesional dan fokus mengusut tuntas perkara e-KTP, karena, menurut dia, anggarannya besar. "Kemungkinan ada tersangka baru, rasanya tak mungkin kalau hanya dua orang saja terlibat," kata Basaria, Kamis, 16 Maret 2017.
Ia tak akan segan memanggil Ketua KPK Agus Rahardjo untuk memberikan kesaksian untuk persidangan perkara e-KTP. "Siapa pun, kalau memang diperlukan maka penyidik akan panggil," ujar Basaria.
DIDIT HARIYADI
Video Terkait:
Dituduh Terima Duit E-KTP, Melchias Markus Laporkan Andi Narogong ke Polisi
Mendagri Tjahjo Kumolo Menjawab Pertanyaan Netizen soal E-KTP
Kasus E-KTP, Gamawan: DPR Yang Inginkan Proyek Ini Gunakan APBN
Kasus E-KTP: Eks Sekjen Kemendagri Akui Bertemu Setya Novanto Bersama Dengan Terdakwa
Eks Sekjen Kemendagri Akui Terima Uang 500 US Dollar Dari Irman dan Andi Narogong