TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah mengkaji kembali syarat kepemilikan deposito atau simpanan Rp 25 juta untuk pemohon paspor baru di Indonesia yang diduga merupakan calon tenaga kerja Indonesia nonprofesional.
Hal itu tercantum dalam surat edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bernomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia nonprofesional. Saleh menuturkan sebelum menerapkan peraturan tersebut, pemerintah seharusnya melakukan kajian menyeluruh terhadap berbagai aspek terkait. Sebab, pemberangkatan TKI ke luar negeri memiliki persoalan yang cukup kompleks.
Baca: Menteri Jonan: 2019 Kalbar Dialiri Listrik 1.100 MW
"Minimnya saldo rekening dipastikan bukan satu-satunya masalah yang menyebabkan terjadinya human trafficking," ujar dia, dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 19 Maret 2017.
Infografik: Berdagang Orang ke Malaysia
Saleh khawatir jika aturan itu akan menyulitkan TKI yang diberangkatkan secara baik melalui prosedur yang benar. Terlebih sebagian besar TKI yang berangkat ke luar negeri karena tidak memiliki pekerjaan di Indonesia. "Tentu Rp 25 juta itu sulit didapatkan."
Saleh menambahkan, selama ini TKI juga tetap harus menalangi sejumlah biaya pemberangkatan seperti dokumen pemberangkatan, visa, tiket, dan lainnya. Total biaya yang dipatok kata dia mencapai Rp 16 juta. "Kalau ditambah lagi tentu itu angka yang sangat besar," katanya.
Baca: Taksi Online Minta Tunda Revisi Permenhub, Budi: Saya Pelajari
Sehingga menurut dia, pembenahan, pengawasan, dan pengendalian Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) menjadi penting untuk memastikan menjalin kerja sama dengan agen yang baik dan bertanggung jawab di luar negeri. "Jika ini benar dan dipercaya, tentu kekhawatiran human trafficking itu menjadi kecil."
Investigasi: Jaringan 'Mafia' Penjual Manusia
Saleh mengatakan jika kebijakan itu tetap dijalankan dikhawatirkan para TKI akan mencari jalan lain untuk memenuhinya. Misalnya, dengan mengajukan pinjaman dengan menggadaikan berbagai hal yang dimiliki. "Jika berhasil di luar negeri, mungkin itu bisa di atasi, tapi jika sebaliknya, dikhawatirkan akan jadi beban sekembalinya ke Tanah Air."
GHOIDA RAHMAH
Video Terkait:
Investigasi Majalah Tempo: Perdagangan Manusia ke Malaysia
Korban Perdagangan Manusia, 8 TKI Brebes Diselundupkan Lewat Laut