Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Siap Gugat Kapal Pesiar MV.Caledonia Sky

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satryamurti Poerwadi mengatakan akan melakukan gugatan secepatnya terhadap rusaknya terumbu karang di Raja Ampat, dalam konferensi pers di Kememterian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 15 Maret 2017. Pemerintah juga akan memanggil pihak perusahaan pemilik kapal .TEMPO/YolaDestria/Magang
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satryamurti Poerwadi mengatakan akan melakukan gugatan secepatnya terhadap rusaknya terumbu karang di Raja Ampat, dalam konferensi pers di Kememterian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 15 Maret 2017. Pemerintah juga akan memanggil pihak perusahaan pemilik kapal .TEMPO/YolaDestria/Magang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Kementerian terkait lainnya terus berkoordinasi menyiapkan gugatan atas tragedi kandasnya Kapal Pesiar MV.Caledonia Sky di Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat pada 4 Maret 2017 lalu. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL), Brahmantya Satyamurti, mengatakan pemerintah akan melakukan pemanggilan dan mengajukan gugatan, karena kandasnya kapal tersebut mengakibatkan kerusakan koral di sejumlah titik perairan. “Yang akan tuntut negara. Timnya ada Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan, Kementerian Koordinator Kemaritiman, dan lainnya,” ujar Tyo kepada Tempo, Ahad, 19 Maret 2017. 

Baca : 161,1 KM Jalan Baru di Perbatasan Kalimantan Dibangun Tahun ini

Tyo menjelaskan, gugatan tersebut akan dilayangkan secepatnya. Adapun saat ini posisi kapal tersebut telah berada di Filipina, dan pemerintah akan melakukan perintah panggilan untuk pemeriksaan. “Sekarang tim teknis official sedang di Raja Ampat, kita tunggu hasilnya ya,” tuturnya. 

Kandasnya Kapal Pesiar MV. Caledonia Sky terjadi pada Sabtu, 4 Maret lalu sekitar pukul 12.41 WIT di sekitar Pulau Manswar Distrik Meos Manswar, Kabupaten Raja Ampat. Jumlah kru kapal 79 personel dan penumpang 102 dari berbagai negara. Menurut Tyo, informasi sementara kandasnya Kapal Pesiar MV Caledonian Sky diduga akibat nahkoda hanya memonitor GPS dan radar tanpa memperhitungkan pasang surut (keadaan alam). Padahal sebenarnya posisi labuh kapal tidak sesuai dengan topografi perairan dangkal. 

Kondisi tersebut mengakibatkan terumbu karang di sekitar area kandas mengalami kerusakan. Dari hasil pemeriksaaan, kerusakan terumbu karang diperkirankan mengalami kerusakan fisik mencapai 1.600 meter persegi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca : Konstruksi Dermaga Tawiri Ambon Mulai Dikerjakan

Saat ini, tim gabungan yang terdiri dari KKP, Kemenko Kemaritiman, KLHK, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung serta Polri akan menghitung secara lebih detail nilai kerusakan terumbu karang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan serta peninjauan aspek hukum berdasarkan peraturan dan perundang-undangan terkait seperti UU Lingkungan Hidup, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) dan UU Perikanan. “Angka dan detail lainnya nanti tunggu hasil dari tim tersebut,” ujar Tyo. 

Tyo menambahkan, Kapal Pesiar MV. Caledonia Sky telah melanggar beberapa peraturan pemerintah, yakni Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 40 ayat (3), UU Nomor 31 Tahun 2004 jo.UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan pasal 7 ayat 2, KKPD Selat Dampier (Kepmen KP nomor 36/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2001 tentanf Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang (Kepmen LH 4/2001). 

“Minimal ada kelalaian nahkoda kapal, sehingga dapat diproses pidana. Penyidik yang melakukan proses hukum adalah KLHK atau Penyidik Polri. KLHK maupun Pemda Kabupaten Raja Ampat dapat mengajukan ganti kerugian terhadap Nahkoda Kapal MV. Caledonia Sky dan Perusahaan Noble Caledonian,” tuturnya. 

DESTRIANITA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

11 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.


BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

16 hari lalu

Baterai Litium. shutterstock.com
BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

Peneliti BRIN tengah mengembangkan metode baru daur ulang baterai litium. Diharapkan bisa mengurangi limbah baterai.


Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

25 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.


Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

25 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Januari 2024. Sidang kabinet membahas Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah. TEMPO/Subekti.
Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.


Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

25 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/dok TEMPO/Fakhri Hermansyah TEMPO/Tony Hartawan
Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.


Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

31 hari lalu

Ilustrasi berkebun. Freepik.com/Senivpetro
Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

Antropomorfisme memiliki arti pengenalan ciri-ciri manusia hingga empati kepada binatang, tumbuh-tumbuhan, atau benda mati.


Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

35 hari lalu

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.


4 Bulan DPO, Mantan Pejabat Pemkab Bangka Tersangka Kasus Perambahan Hutan Ditangkap KLHK

46 hari lalu

Penyidik Gakkum KLHK menangkap DPO kasus dugaan pengrusakan dan perambahan kawasan hutan produksi Sungai Sembulan di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. (ist)
4 Bulan DPO, Mantan Pejabat Pemkab Bangka Tersangka Kasus Perambahan Hutan Ditangkap KLHK

Tersangka Barlian merupakan aktor intelektual kasus perusakan dan perambahan hutan di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan Bangka.


Produksi Garam Nasional Lampaui Target

51 hari lalu

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,


Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

18 Februari 2024

Susi Pudjiastuti. ANTARA
Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari Susi Pudjiastuti yang mengingatkan soal program makan siang gratis Prabowo-Gibran.