TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Kementerian terkait lainnya terus berkoordinasi menyiapkan gugatan atas tragedi kandasnya Kapal Pesiar MV.Caledonia Sky di Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat pada 4 Maret 2017 lalu.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL), Brahmantya Satyamurti, mengatakan pemerintah akan melakukan pemanggilan dan mengajukan gugatan, karena kandasnya kapal tersebut mengakibatkan kerusakan koral di sejumlah titik perairan. “Yang akan tuntut negara. Timnya ada Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan, Kementerian Koordinator Kemaritiman, dan lainnya,” ujar Tyo kepada Tempo, Ahad, 19 Maret 2017.
Baca : 161,1 KM Jalan Baru di Perbatasan Kalimantan Dibangun Tahun ini
Tyo menjelaskan, gugatan tersebut akan dilayangkan secepatnya. Adapun saat ini posisi kapal tersebut telah berada di Filipina, dan pemerintah akan melakukan perintah panggilan untuk pemeriksaan. “Sekarang tim teknis official sedang di Raja Ampat, kita tunggu hasilnya ya,” tuturnya.
Kandasnya Kapal Pesiar MV. Caledonia Sky terjadi pada Sabtu, 4 Maret lalu sekitar pukul 12.41 WIT di sekitar Pulau Manswar Distrik Meos Manswar, Kabupaten Raja Ampat. Jumlah kru kapal 79 personel dan penumpang 102 dari berbagai negara. Menurut Tyo, informasi sementara kandasnya Kapal Pesiar MV Caledonian Sky diduga akibat nahkoda hanya memonitor GPS dan radar tanpa memperhitungkan pasang surut (keadaan alam). Padahal sebenarnya posisi labuh kapal tidak sesuai dengan topografi perairan dangkal.
Kondisi tersebut mengakibatkan terumbu karang di sekitar area kandas mengalami kerusakan. Dari hasil pemeriksaaan, kerusakan terumbu karang diperkirankan mengalami kerusakan fisik mencapai 1.600 meter persegi.
Baca : Konstruksi Dermaga Tawiri Ambon Mulai Dikerjakan
Saat ini, tim gabungan yang terdiri dari KKP, Kemenko Kemaritiman, KLHK, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung serta Polri akan menghitung secara lebih detail nilai kerusakan terumbu karang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan serta peninjauan aspek hukum berdasarkan peraturan dan perundang-undangan terkait seperti UU Lingkungan Hidup, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) dan UU Perikanan. “Angka dan detail lainnya nanti tunggu hasil dari tim tersebut,” ujar Tyo.
Tyo menambahkan, Kapal Pesiar MV. Caledonia Sky telah melanggar beberapa peraturan pemerintah, yakni Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 40 ayat (3), UU Nomor 31 Tahun 2004 jo.UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan pasal 7 ayat 2, KKPD Selat Dampier (Kepmen KP nomor 36/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2001 tentanf Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang (Kepmen LH 4/2001).
“Minimal ada kelalaian nahkoda kapal, sehingga dapat diproses pidana. Penyidik yang melakukan proses hukum adalah KLHK atau Penyidik Polri. KLHK maupun Pemda Kabupaten Raja Ampat dapat mengajukan ganti kerugian terhadap Nahkoda Kapal MV. Caledonia Sky dan Perusahaan Noble Caledonian,” tuturnya.
DESTRIANITA