TEMPO.CO, Semarang - Polisi membongkar praktek striptease atau tarian telanjang di salah satu tempat karaoke di Kompleks Resosialisasi Argorejo, Kota Semarang. Juru bicara Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Djarod Padakova, membenarkan pengungkapan praktek tari telanjang itu. "Berawal dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan," kata dia, Senin, 20 Maret 2017.
Menurut Djarod, polisi mendapati dua perempuan telanjang di tempat karaoke Wisma Barbie I. Dalam pemeriksaan diketahui perempuan itu adalah DV dan LR, yang ternyata baru berusia 15 tahun.
Berdasarkan pengungkapan itu, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. "Lima tersangka itu adalah pemilik karaoke dan karyawannya," kata Djarot.
Adapun modus pemilik tempat karaoke itu adalah menawarkan tarian telanjang kepada pengunjung. Untuk mendapat layanan ini, pengunjung dikenakan tarif tertentu.
Para tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
ANTARA