TEMPO.CO, Jakarta- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buat mengawasi sidang putusan kasus penggelapan dan penipuan pedagang Pasar Turi. "Kasus itu bakal diputuskan besok. Putusannya ini sudah ditunda tiga kali," kata Risma di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.
Risma menuturkan sengaja meminta KPK secara langsung mengawasi putusan kasus tersebut. Dia berujar datang sendiri ke KPK untuk meminta bantuan. Biasanya, kata Risma, dia cukup berkirim surat. "Saya tidak mau kirim pos lagi. Saya mau ngantar," ujar dia.
Baca: Sidang Pasar Turi, Investor Jawab Gugatan Pemkot Surabaya
Tak hanya meminta bantuan KPK, Risma juga meminta Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Pemantau Persidangan kasus Pasar Turi turun ke lapangan menyaksikan sidangnya.
Kasus itu berawal pada 2015 saat pedagang Pasar Turi melaporkan pengelola Pasar Turi atas pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan. Pengelola dituding menarik uang secara ilegal dari pedagang di luar harga stand.
Simak: Sengketa Pemkot Surabaya dan PT Gala Berlanjut ke Pengadilan
Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa Henry J. Gunawan, selaku investor pembangunan Pasar Turi pascakebakaran, sebagai tersangka atas kasus tersebut pada Februari 2016.
Pertengahan 2016, Mabes Polri mengambilalih kasus tersebut. Hasil gelar perkara di Mabes Polri, tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut, dan hanya ditemukan unsur perkara perdata.
Lihat: Investor Jadi Tersangka, Launching Pasar Turi Jalan Terus
Selain berseteru hukum dengan pedagang, pengelola Pasar Turi juga tengah berseteru hukum dengan Pemerintah Kota Surabaya. Bahkan perusahaan tersebut sempat melaporkan Risma ke Polda Jawa Timur hingga dikeluarkanlah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
GRANDY AJI