TEMPO.CO, Jakarta – Ulah komplotan penggangsir dana nasabah terbongkar ketika PT Asuransi Umum Mega hendak mencairkan sertifikat deposito yang akan jatuh tempo pada Agustus tahun lalu. Pegawai layanan konsumen yang melayaninya ketika itu mendadak dibuat bingung. Sertifikat deposito tersebut tak terlacak dalam sistem pembukuan BTN. Kejanggalan itu lekas direspons kantor pusat BTN dengan menerjunkan tim auditor.
Baca juga:
Polisi Limpahkan Berkas Pembobol BTN
Pemeriksaan tim auditor kelar tiga bulan kemudian. Sertifikat deposito yang dimiliki Mega dinyatakan fiktif. Uang yang mereka transfer hanya tercatat untuk pembukaan rekening giro di bank BTN kantor kas Enggano. Itu pun tak lagi tersisa karena telah dialihkan ke bank lain. “Atas dasar temuan itulah kami melaporkan kasus ini ke polisi,” ujar juru bicara Bank BTN, Dody Agung.
Baca pula:
Rayuan Paten Komplotan Pembobol BTN
Akibat Pembobol BTN, OJK Minta BTN Memarkir Dana Cadangan
Berikut ini kronologi penyidikan kasus tersebut.
Desember 2015
PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (AJMI) membuka “deposito” atas bujukan. Mereka menyetor uang sebanyak empat kali dengan jumlah total mencapai Rp 40 miliar.
Mei 2016
Dwi dan Agung ikut membujuk perusahaan saudara AJMI, yaitu PT Asuransi Umum Mega, untuk menyimpan “deposito”. Dana sebesar Rp 37,5 miliar mereka setor dalam lima kali pengiriman.
September 2016
Agung menggandeng Bambang Suparno untuk merayu penempatan dana PT Surya Artha Nusantara Finance sebesar Rp 250 miliar. Sebanyak Rp 140 miliar digasak para pelaku.
Agustus 2016
PT Asuransi Umum Mega berniat mencairkan sertifikat deposito yang akan jatuh tempo di kantor cabang Kelapa Gading. Penempatan dana tersebut tak terdata dalam pembukuan BTN.
November 2016
BTN melaporkan hasil audit investigatif kepada polisi. Polisi langsung menangkap Agung Hermianto, Sugiyanto, Dwi Prayitno, Bambang Suparno, Didik, dan Steven.
Februari 2017
- Otoritas Jasa Keuangan mempertemukan BTN dan para nasabah. BTN diminta memarkir dana cadangan (provisi) sebesar Rp 298 miliar. Dana tersebut hanya bisa dicairkan setelah kasus ini selesai.
- Berkas penyidikan Agung, Sugiyanto, dan Dwi Prasetyo dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Polisi diminta melengkapi kembali berkas tersebut.
RIKY FERDIANTO