TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Badan Reserse Kriminal Polri, Senin, 20 Maret 2017.
Ia melaporkan Andi atas dugaan pencemaran nama baik lantaran mencatut namanya dalam dakwaan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). “Narogong bilang kasih uang ke saya, tapi saya tidak terima,” ujar Mekeng.
Baca: Serangan Balik Pasca Kasus e-KTP, Pukat: Perlu Penguatan KPK
Politikus Partai Golkar tersebut bersama 37 nama lainnya disebut dalam dakwan telah menerima duit sebesar US$ 1,4 juta dari proyek pengadaan e-KTP. Saat itu, Mekeng menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR periode 2009-2014.
Mekeng menuturkan laporan sudah diterima secara resmi oleh Bareskrim. Ia juga menyatakan siap memberi kesaksian di pengadilan dengan dua orang terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Simak: KPPU: Kami Temukan Indikasi Korupsi E-KTP Lebih Dulu dari KPK
Mekeng menilai tuduhan Andi terhadap dirinya merupakan pencemaran nama baik yang berakibat pada kehormatan DPR, khususnya Badan Anggaran. Mekeng siap melaporkan siapa saja yang mencemarkan namanya. “Kalau masih ada orang yang mencemarkan dan memfitnah, akan saya laporkan,” kata dia.
Mekeng berujar tidak mengenal Andi Narogong, seseorang yang diduga ikut mengatur proyek yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut. Menurut dia, motif Andi mencatut namanya adalah mencari duit. Ia menyatakan siap membawa data dan bukti untuk melengkapi laporannya hari ini.
DANANG FIRMANTO
Video Terkait:
Dituduh Terima Duit E-KTP, Melchias Markus Laporkan Andi Narogong ke Polisi
Mendagri Tjahjo Kumolo Menjawab Pertanyaan Netizen soal E-KTP
Kasus E-KTP, Gamawan: DPR Yang Inginkan Proyek Ini Gunakan APBN
Kasus E-KTP: Eks Sekjen Kemendagri Akui Bertemu Setya Novanto Bersama Dengan Terdakwa
Eks Sekjen Kemendagri Akui Terima Uang 500 US Dollar Dari Irman dan Andi Narogong