TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memanggil Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno terkait kasus penggelapan tanah di Tangerang, yang dileporkan seseorang bernama Joni Hidayat pada Selasa, 21 Maret 2017. Sandiaga akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Wakil Ketua Tim Hukum Pasangan Anies Baswedan dnSandiaga Uno, Yupen Hadi, memastikan Sandiaga Uno tidak bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya itu. Alasannya, Sandiaga telah memiliki jadwal lain yaitu melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca: Dilaporkan Mantan Istri Edward Suryajaya ke Polisi, Sandiaga Mulai Ingat
"Dengan sangat menyesal, bang Sandi tidak akan datang besok, tapi kami pastikan pada kesempatan pemanggilan berikutnya, (Sandi) akan datang," kata Yupen di Kantor Pemenangan Anies-Sandi, Senin, 20 Maret 2017.
Yupen berharap polisi bisa menunda pemeriksaan ini hingga masa pilkada selesai agar tidak ada dugaan muatan politik dalam hal ini. "Tapi, Sandiaga Uno berjanji akan menjadi warga negara yang baik dan taat hukum, kamerin di Tanah Abang saja datang," kata Yupen.
Baca: Dana Frankfurt Book Fair, Anies Baswedan Dilaporkan ke KPK
Sebelumnya, beredar foto surat pemanggilan Sandiaga oleh Polda Metro Jaya di Media Sosial. Pemanggilan itu terkait laporan seseorang bernama Joni Hidayat atas kasus penggelapan tanah seluas 3115 meter persegi di Tangerang.
"Yang pasti, bang Sandi sudah konfirmasi pada timsesnya bahwa dia clear (bersih) dari segala kasus hukum," kata Yupen lagi.
INGE KLARA SAFITRI