TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menetapkan syarat tambahan bagi pemohon paspor. Juru bicara Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, mengatakan syarat tambahan itu untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Banyak warga negara Indonesia di luar negeri yang menjadi korban," kata Agung di kantornya, Jakarta, Senin, 20 Maret 2017. Pelaku atau korban TPPO menjadikan umrah, pekerjaan sebagai buruh migran, atau pergi haji sebagai modus operandi atau untuk mengelabui petugas.
Baca:
Jual-Beli Manusia ke Malaysia (01), Alur Transfer Rp 2 Miliar
Jual-Beli Manusia ke Malaysia (02), Identitas dan Paspor Bodong
Jual-Beli Manusia ke Malaysia (03), Siapa Cukongnya?
Agung menyebutkan syarat tambahan itu berupa jaminan dan paspor dari keluarga di luar negeri bila akan melakukan kunjungan keluarga. Sedangkan untuk jemaah umrah atau haji nonkuota mesti melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama dan perusahaan penyelenggara.
Sedangkan bagi calon buruh migran, syarat tambahannya berupa surat rekomendasi dari dinas tenaga kerja dan surat kesehatan. "Untuk memastikan motifnya jujur agar tidak jadi korban TPPO," ucap Agung.
Baca juga:
Kasus Pungli, Wali Kota Samarinda Cabut SK Tarif Parkir Pelabuhan
Polisi Tangkap Pembunuh Wartawati Palu Ekspres di Poso
Bila dalam proses wawancara pemohon tidak jujur, petugas wajib menggali lebih dalam lagi. Menurut Agung, ada sejumlah metode wawancara yang bisa digunakan untuk mencari motif pemohon. Namun hal itu tidak bisa diungkapkan ke publik karena bersifat rahasia.
Dari catatan Ditjen Imigrasi, selama Februari-Juni 2016, 416 anggota jemaah umrah tidak kembali ke Indonesia. Pihaknya bersama kementerian lain tengah menyelidiki jemaah yang belum kembali itu. Agung menyatakan sindikasi perdagangan orang tidak hanya terjadi lewat jalur ilegal, tapi juga prosedur resmi.
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Dokumen Perjalanan Dirjen Imigrasi Agato Simamora menuturkan tujuan penambahan syarat itu untuk melindungi pemohon. "Tujuannya untuk keamanan, bukan mempersulit," katanya.
ADITYA BUDIMAN