TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengklaim Presiden Joko Widodo mendudung kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang mewajibkan deposit Rp25 juta untuk pengajuan paspor baru. "(Kata Presiden Joko Widodo), ya bagus (kebijakan itu). Setujulah Presiden," kata Nusron seusai melapor kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Senin, 20 Maret 2017.
Sebagaimana diberitakan, Dirjen Imigrasi sempat mengeluarkan peraturan yang mewajibkan masyarakat memiliki tabungan minimal Rp25 juta untuk mengajukan pembuatan paspor. Pertimbangannya untuk mencegah perdagangan manusia atau buruh urban non prosedural yang selalu mengklaim menggunakan paspor dan visa untuk berlibur padahal digunakan untuk bekerja secara ilegal.
Baca: Imigrasi Batalkan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk ...
Kebijakan itu tak berlangsung lama. Sebelum disosialisasikan, kebijakan itu mendapat reaksi keras dari publik. Sehingga, pada hari ini, kebijakan itu dibatalkan oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Investigasi: Jaringan 'Mafia' Penjual Manusia
Nusron mengatakan Presiden mendukung kebijakan itu karena dianggap bisa mengendalikan arus buruh migran ilegal dari Indonesia. Lagipula, kata ia, tidak mungkin Presiden Joko Widodo tidak mendukung kebijakan yang positif. "Masa sih Presiden membantah anak buahnya kalau (kebijakan) itu dinilai positif? Kan enggak? Kalau jelek ya, ditegur," ujar Nusron.
Baca juga:
Bantu Terdakwa Suap Pajak, Ini Kesaksian Ipar Presiden Jokowi
Ridwan Kamil - Surya Paloh Sepakati 3 Syarat dalam Pilkada Jabar
Ia setuju dengan syarat Rp25 juta itu. Menurut dia deposit itu akan menunjukkan apakah seseorang benar-benar memiliki uang untuk pergi dan pulang dari luar negeri atau untuk menetap secara ilegal.
Nusron mencontohkan, dalam satu bulan, sekitar 1000-an buruh migran Indonesia ilegal berangkat ke sana Timur Tengah, meski telah dilarang. Mereka menggunakan visa ziarah dan kunjungan. “Kalau ziarah harus punya duit dong (untuk pulang-pergi)."
Infografik: Berdagang Orang ke Malaysia
Namun, syarat Rp25 juta itu akhirnya dibatalkan karena ditentang berbagai pihak. "Kami menampung aspirasi masyarakat maupun media yang cenderung belum bisa menerima kebijakan ini dengan baik," kata Juru Bicara Dirjen Imigrasi Agung Sampurno, Senin, 20 Maret 2016.
Dimintai tanggapan atas pembatalan kebijakan itu, Nusron malah membantah. Ia yakin kebijakan itu tidak benar-benar dibatalkan.
ISTMAN MP
Video Terkait:
Investigasi Majalah Tempo: Perdagangan Manusia ke Malaysia
Korban Perdagangan Manusia, 8 TKI Brebes Diselundupkan Lewat Laut