TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan jajarannya sudah mencopot setidaknya 651 spanduk bernada provokatif di sejumlah wilayah. Sebanyak 165 spanduk didapat di Jakarta Barat, 155 spanduk di Jakarta Pusat, 138 spanduk di Jakarta Utara, 104 spanduk di Jakarta Selatan, dan tujuh spanduk di Kepulauan Seribu.
"Saya memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satpol PP karena telah menertibkan spanduk yang tadi saya sebutkan keluar dari kriteria. Ini akan terus kami tertibkan selama masih ada," ujar Sumarsono di Balai Kota, Senin, 20 Maret 2017.
Soni, sapaan Sumarsono, mengatakan jajarannya sudah melakukan beberapa langkah. Salah satunya dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 tahun 2017. Menurut dia, surat edaran tersebut berisi seruan kepada masyarakat untuk menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban.
Baca: Polisi Masih Buru Dalang Penyebaran Spanduk Provokatif
Selain itu, Soni mengatakan, Satpol PP terus menertibkan spanduk bernada provokatif dengan mengacu pada undang-undang. Satpol PP memiliki kewenangan menurunkan spanduk yang dinilai melanggar hukum.
"Kalau spanduk tidak ada izin, apa pun bentuk spanduk, harus diturunkan. Kedua, walaupun ada izin lalu ditempatkan di tempat-tempat yang salah, itu juga harus diturunkan. Bisa juga izinnya di A, lalu dipasang di B," ujar Soni.
Kemudian, spanduk yang dinilai berbau provokatif dan menyinggung suatu golongan juga akan dicopot karena dinilai akan memancing hal-hal yang tidak kondusif. Adapun undang-undang yang mengatur penertiban hal yang merusak ketertiban umum adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengendalian Konflik Sosial dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi dan ras.
Baca: Plt Gubernur DKI Minta Masyarakat Ikut Copoti Spanduk Provokatif
"Tapi yang jelas, sebagai Plt Gubernur saya meminta Satpol PP melakukan pendekatan. Kalau bisa, mereka menurunkan sendiri. Kalau tidak bisa, terpaksa demi dan untuk ketenteraman dan ketertiban umum, harus secara paksa diturunkan karena dalam rangka menegakkan peraturan daerah," ujar Soni.
Beberapa waktu lalu, ratusan spanduk berisi penolakan untuk menyalatkan jenazah pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersebar di sejumlah wilayah Jakarta. Pemerintah provinsi akan tegas menurunkan spanduk yang bersifat provokatif dan berbau SARA, serta yang dipasang tidak pada tempatnya.
LARISSA HUDA