TEMPO.CO, Jakarta – Bank Indonesia menunjuk PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai penyelenggara kliring atas transaksi di pasar sekunder untuk Obligasi Negara Ritel (ORI) di luar bursa atau melalui electronic trading platform atau ETP. Sebelumnya, PT KPEI hanya menyelenggarakan kliring atas transaksi untuk obligasi negara di bursa.
Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan penunjukan itu merupakan bentuk dukungan BI terhadap implementasi ETP untuk obligasi negara di luar bursa. “Saya ingin tekankan agar penyelenggaraan dapat dilakukan secara saksama,” katanya dalam penandatanganan perjanjian bersama PT KPEI di kompleks BI, Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.
Baca: Harus Ada Tabungan Rp 25 Juta, Calon TKI Bakal Terlilit Utang
Menurut Sugeng, dengan adanya ETP, informasi harga dapat dilihat secara transparan oleh investor. Mekanisme pembentukan harga juga lebih tertata dengan adanya ETP. “Ini juga dapat meningkatkan efisiensi dan likuiditas di pasar yang mencerminkan kondisi pasar surat utang yang efisien.”
Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Dyah Virgoana Gandhi mengatakan surat berharga yang dapat dikliringkan oleh PT KPEI melalui ETP adalah Obligasi Negara Ritel atau ORI yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan masih outstanding, “Yang terdiri atas ORI011, ORI012, dan ORI013,” ujarnya.
Berdasarkan data BI, total outstanding surat berharga negara (SBN) pada pertengahan Maret 2017 adalah sebesar Rp 1.894,68 triliun. Sementara itu, total SBN yang ditransaksikan di pasar sekunder selama 2016 tercatat sebesar Rp 7.527 triliun atau mencapai 400 persen dari total outstanding SBN.
Simak: Pemerintah Siap Gugat Kapal Pesiar MV Caledonia Sky
Dyah menegaskan, BI akan terus memastikan kelancaran penyelenggaraan kliring untuk obligasi negara di pasar sekunder oleh PT KPEI melalui pengawasan langsung dan tidak langsung serta pelaksanaan “KPEI juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kliring secara berkala kepada BI,” kata Sugeng.
ANGELINA ANJAR SAWITRI