TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membatalkan persyaratan tabungan Rp 25 juta untuk pemohon paspor baru. Sebab, banyak sentimen negatif di media dan masyarakat yang mengatakan keberatan dengan persyaratan ini. "Kami menampung aspirasi masyarakat dan media yang cenderung belum bisa menerima kebijakan ini dengan baik," kata juru bicara Dirjen Imigrasi, Agung Sampurno, Senin, 20 Maret 2017.
Agung menjelaskan, persyaratan itu sebelumnya tertera dalam surat internal petunjuk teknis bagi petugas wawancara paspor di semua kantor imigrasi di Indonesia. Petunjuk itu diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non-Prosedural tanggal 24 Februari lalu untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan tenaga kerja Indonesia non-prosedural.
Baca juga:
Pemohon Paspor Baru Wajib Punya Deposit Rp 25 Juta
Dalam petunjuk teknis, kantor imigrasi diharuskan memperketat prosedur penerbitan paspor baru, terutama untuk pemohon paspor yang akan haji dan umrah, mengikuti program magang di luar negeri, mengikuti program TKI non-prosedural, dan pemohon paspor baru tujuan wisata. "Selama ini TPPO terjadi lewat empat modus ini, jadi kami ketatkan," kata Agung.
Jika ada pemohon paspor baru dengan tujuan wisata, petunjuk teknis menyebut petugas wawancara harus melakukan beberapa hal. Pertama, memverifikasi berkas data pemohon, lalu melakukan profiling alias mengecek kompetensi pemohon paspor berdasarkan perilaku dan latar belakang demografi. Ketiga, mengamati gestur pemohon paspor saat wawancara. "Baru langkah paling terakhir adalah cek rekening apakah dia ada kesanggupan hingga Rp 25 juta," kata Agung. "Sebab, orang yang jalan-jalan ke luar negeri setidaknya memiliki uang di rekening," ujarnya.
Dirjen lalu memutuskan mencabut langkah terakhir pengecekan rekening karena penilaian negatif dari masyarakat. Pencabutan berlaku mulai hari ini sehingga petugas wawancara tak akan lagi mengecek rekening pemohon paspor baru tujuan wisata dan hanya memverifikasi berkas, profiling, dan pengamatan gestur.
Agung mengatakan, sejak berlaku pada akhir Februari lalu, petunjuk teknis terbukti cukup efektif mencegah TPPO. Petugas imigrasi di 73 kantor imigrasi menolak 1.593 permohonan paspor baru dengan empat modus tersebut. "Ditolak karena kuat dugaan ada TPPO di balik permohonan itu," katanya.
Untuk mencegah TPPO dengan memperketat penerbitan paspor, Dirjen Imigrasi bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Sejumlah syarat tambahan diperlukan bagi pemohon paspor baru.
Pemohon paspor haji dan umrah harus menyertakan rekomendasi tambahan dari Kementerian Agama masing-masing wilayah tentang legitimasi travel biro haji dan umrah. "Ini penting karena hingga sekarang, 416 orang peserta haji dan umrah tidak pulang ke Indonesia dan telantar di Arab Saudi, sedangkan travel tidak bertanggung jawab," ujar Agung.
Pemohon paspor dengan tujuan magang di perusahaan atau lembaga lain di luar negeri wajib menyertakan rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transportasi bahwa program magang terdaftar di Kementerian. Sedangkan untuk pemohon paspor calon TKI, harus ada tambahan rekomendasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia bahwa calon TKI telah lulus tes kesehatan.
INDRI MAULIDAR