TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menggelar pertemuan dengan Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) di Gedung Grahadi, Senin malam, 20 Maret 2017. Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi mengatakan dialog tersebut memperbincangkan solusi yang terkait dengan pengaturan taksi online dan konvensional.
“Sehingga dua-duanya bisa bergerak dan tetap bisa membantu sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Wahid saat ditemui di Gedung Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin.
Persoalannya, Wahid menjelaskan, belum ada peraturan dari pemerintah terkait dengan kehadiran taksi online tersebut. Padahal semua transportasi yang memberikan pelayanan kepada publik seharusnya diatur agar pemerintah bisa mengawasi. “Taksi online kan memberikan pelayanan kepada publik. Kalau misal ada apa-apa, tapi tidak ada peraturan, terus siapa yang bertanggung jawab,” tutur Wahid.
Baca: Sultan Yogyakarta Segera Terbitkan Aturan Transportasi Online
Karena itu, saat ini, Kementerian Perhubungan sedang membahas revisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang Menggunakan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek. Sambil menunggu revisi, Wahid mengatakan Gubernur Jawa Timur ingin mensosialisasi perubahan peraturan tersebut kepada SPTI.
Wahid mengatakan sopir angkutan umum yang tergabung dalam SPTI dapat menyampaikan usulan dan masukan terkait dengan revisi Keputusan Menteri Perhubungan itu dalam dialog tersebut. Menurut dia, usulan-usulan SPTI akan diakomodasi Soekarwo untuk diusulkan kepada Dirjen Perhubungan.
Baca: Taksi Online Minta Tunda Revisi Permenhub, Budi: Saya Pelajari
“Yang terpenting saat ini bagaimana caranya mengakomodasi hadirnya taksi online agar tidak membuat gejolak dengan taksi konvensional,” ujar Wahid.
Karena itu, menurut Wahid, akan dibentuk peraturan resmi untuk taksi online. Adapun peraturan tersebut di antaranya terkait dengan sisi kendaraan yang harus dipastikan layak jalan agar dapat menjamin keselamatan penumpang. Untuk memastikan hal itu, Wahid menambahkan, kendaraan tersebut harus mempunyai buku uji KIR.
Baca: Tarif Taksi Online Akan Menyamai Taksi Konvensional
Selain itu, pemerintah harus mempunyai data terkait dengan jumlah taksi online yang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar dapat diawasi. Selanjutnya, pemerintah juga harus memastikan pengemudi taksi online memiliki SIM umum. Sebab, kata Wahid, dalam undang-undang diatur bahwa pengemudi yang melayani angkutan umum harus memiliki SIM umum.
“Ketiga hal tersebut kemudian akan dijabarkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 32,” ujar Wahid.
JAYANTARA MAHAYU
Video Terkait:
Begini Kronologi Kericuhan Antara Ojek Online dengan Sopir Angkot di Bogor