Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta dan Kejanggalan dalam Kesaksian Adik Ipar Jokowi

image-gnews
Adik ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo bersalaman dengan Terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair seusai memberi kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, 20 Maret 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Adik ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo bersalaman dengan Terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair seusai memberi kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, 20 Maret 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Takdi Ali Suhan, mengatakan timnya akan memasukkan peran Direktur Utama PT Rakabu Sejahtera, Arif Budi Sulistyo, dalam berkas tuntutan bagi terdakwa Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Ali menyatakan perihal ini selepas sidang kasus suap pajak dengan terdakwa Rajamohanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 20 Maret 2017.

Pada sidang Senin kemarin, jaksa memanggil dan memeriksa empat saksi terakhir: Arif; Handang Soekarno; ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan; dan pegawai pajak Surabaya, Yustinus. Selama dua jam, hakim dan jaksa mencecar Arif.

Baca: Kasus Suap Pajak, Dari Ancaman Sampai Sebut Nama Ipar Jokowi

Jaksa Ali menyatakan ada sejumlah fakta keterlibatan dan kejanggalan kesaksian adik ipar Presiden Joko Widodo itu dalam kasus dugaan suap pejabat pajak. “Menurut kami ada beberapa yang perlu diperhatikan dan masuk dalam tuntutan nanti,” kata Takdir setelah sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

KPK menangkap tangan Rajamohanan selepas menyerahkan uang senilai Rp 1,9 miliar kepada Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, di kawasan Springhill Residence, Kemayoran, 21 November 2016. Nama Arif mulai mencuat saat jaksa membacakan dakwaan bagi Rajamohanan, 13 Februari 2017. Dalam berkas itu, Arif diduga aktif membantu Rajamohanan dengan melobi pejabat pajak untuk menyelesaikan kasus pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Baca: Ipar Jokowi & Suap Pajak (1), Ternyata Arif Pernah Diperiksa  

Takdir menanyakan kepada Arif tentang duit Rajamohanan dalam dua koper senilai Rp 1,5 miliar yang dibawa ke Solo, awal November 2016. Dalam persidangan sebelumnya, sekretaris Rajamohanan, Mustika Rani, mengatakan bosnya membawa duit tunai saat bertemu dengan Arif. Koper berisi duit tersebut sempat dititipkan ke dalam mobil Arif. Tapi, saat hendak kembali ke Jakarta, menurut Mustika, Rajamohanan sudah tidak menenteng koper berisi duit tersebut.

“Duit itu katanya buat beli tanah di Solo, tapi tidak jadi. Kok, hilang tak dibawa lagi ke Jakarta?” ujar Takdir.

Rajamohanan mengklaim duit tersebut hendak digunakan membeli tanah untuk membangun pabrik dan pengembangan bisnis kacang mete di Wonogiri. Dia berdalih, pemilik tanah dan petani setempat ingin melihat uang dalam bentuk tunai sebelum transaksi. Rajamohanan tak mampu menjelaskan detail bagaimana cara duit itu dibawa kembali. “Ada kok, saya bawa pulang lagi,” ujar dia.

Baca: Penyuap Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Akui Minta Bantuan Ipar Jokowi  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa KPK Ali Fikri juga mencecar Arif tentang keterlibatannya dalam penyelesaian masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Dia menilai janggal jika Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi sampai menjelaskan secara langsung tentang tax amnesty kepada Arif di Gedung Ditjen Pajak, 23 September 2016. Menurut dia, Arif akhirnya ikut program pengampunan pajak di Solo, bukan Jakarta.

“Ditjen Pajak itu punya Tim 100 untuk sosialisasi tax amnesty. Buat apa jauh-jauh ke Jakarta dan ketemu sampai Dirjen?” tutur Fikri.

Arif berdalih hanya ingin membantu Rajamohanan sebagai sesama rekan bisnis. Dia membantah telah melobi dan berkomunikasi dengan pejabat pajak, termasuk Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Dia juga berkukuh mengatakan pertemuannya dengan Ken hanya membahas pengampunan pajak PT Rakabu Sejahtera.

Baca: Iparnya Terkait Suap Pajak, Jokowi Tak Akan Intervensi KPK  

“Saya pernah dibantu Handang, saya hanya berpikir mungkin Mohan juga bisa dibantu,” kata Arif.

Adapun Handang mengklaim sama sekali tak tahu tentang lobi dan komunikasi Arif dengan Ken. Menurut dia, masalah PT EK Prima hanya antara dirinya dan Rajamohanan. “Duit itu untuk saya sendiri. Tapi saya belum sempat bantu apa-apa, cuma memberikan saran,” kata Handang.

MAYA AYU PUSPITASARI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

4 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

7 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

15 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

25 hari lalu

Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua dan pejabat pembuat komitmen, Gerius One Yoman, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Gerius diperiksa sebagai tersangka korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

25 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.


Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

28 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.


Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

30 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.


Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

31 hari lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.


Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

36 hari lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel


Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

37 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan menyambut jabat tangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Yudi Noviandri (kiri) seusai mengikuti sidang pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.