Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ahok, Ini Alasan Tim Kuasa Hukum Ajukan 15 Saksi Tambahan  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (ketiga kiri), berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Maret 2017.  Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari pihak penasehat hukum. ANTARA/Muhammad Adimaja
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (ketiga kiri), berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Maret 2017. Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari pihak penasehat hukum. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengajukan 15 ahli tambahan yang tidak termasuk dalam berita acara untuk bersaksi di pengadilan. Salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidarta, beralasan, langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan keadilan.

"Sebab, memang untuk mewujudkan keadilan perlu keseimbangan, antara lain dalam menyampaikan alat-alat bukti, khususnya saksi. Kalau jaksa, kan, banyak sekali dan sudah tuh, masak kami tidak boleh," ucap Wayan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2017.

Baca: Sidang Ahok, Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Ahli sampai 18 April

Pihak Ahok sebetulnya memiliki satu kali kesempatan menghadirkan tiga saksi sampai pekan depan. Namun Wayan mengatakan penambahan saksi ahli juga telah diatur dalam Pasal 160 ayat 1 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal tersebut berbunyi, saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum, terdakwa, dan kuasanya wajib didengar di persidangan.

Wayan menuturkan ahli yang dibutuhkan untuk meringankan Ahok ialah ahli bahasa, agama, ilmu politik, hukum tata negara, dan gesture. Menurut dia, ahli bahasa, agama, dan gesture dibutuhkan untuk membuktikan ada atau tidak niat Ahok dalam pidatonya yang mengaitkan Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. "Jadi, ketika dia ngomong seperti itu, niat marah dan membenci kelompok tertentu ada enggak," ujarnya.

Simak: Sidang Ahok, Ahli Linguistik UI Jelaskan Arti `Pakai` dalam Pidato

Pihak Ahok juga membutuhkan kesaksian ahli hukum tata negara untuk menjelaskan surat pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia. Isi surat tersebut menyatakan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu telah menghina Al-Quran dan ulama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Suratnya dalam sistem ketatanegaraan dasar hukum kuat enggak, mengikat enggak. Ini kan hanya ahli tata negara yang bisa menjelaskan surat MUI itu," tutur Wayan.

Baca juga: Nama Syahrini Disebut Handang Soekarno dalam Sidang Suap Pajak

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto, mengatakan akan mempertimbangkan permohonan kuasa hukum Ahok. Dengan adanya penambahan saksi, Dwiarso mengusulkan persidangan dilakukan secara maraton. Sebab, ia menargetkan perkara diputus pada akhir Mei 2017.

"Kami pertimbangkan itu, sehingga diusahakan tidak melewati lima bulan persidangan ini," ucap Dwiarso.

FRISKI RIANA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

14 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

19 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

19 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

20 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

21 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong