Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ahok, Ahli Pidana Hukum Beberkan Muasal 2 Pasal Penjerat

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Maret 2017. ANTARA/Muhammad Adimaja
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Maret 2017. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana, Djisman Samosir, menceritakan asal muasal Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua pasal tersebut digunakan untuk menjerat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.

Djisman menuturkan, Pasal 156 sudah terlebih dulu ada dalam KUHP, yang merupakan aturan sejak zaman penjajahan Belanda pada 1918. Sementara Pasal 156a, kata dia, baru disisipkan pada 1965.

"Pada waktu itu ada kondisi-kondisi di negara ini yang menurut penglihatan pemimpin negara, ada persoalan-persoalan keagamaan," kata Djisman, saat menjadi saksi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2017.

Baca : Sidang Ahok, Ahli Linguistik UI Jelaskan Arti Kata `Pakai` dalam Pidato

Djisman mengatakan, penyisipan itu dilakukan melalui Penetapan Presiden (PNPS) Nomor 1 Tahun 1965. Menurut dia, Pasal 156a merupakan satu-satunya pasal yang disisipkan, dan sudah diatur dalam Pasal 4 PNPS tersebut.

Selain itu, juga ada prosedur mengenai peringatan keras terhadap orang yang melakukan penodaan agama, misalnya peringatan dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung.

Menurut Djisman, PNPS Nomor 1 Tahun 1965 dibuat karena pasal penodaan agama yang sudah lebih dulu ada di KUHP, belum secara tegas mengatur hukuman bagi tindakan penodaan agama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di antaranya Pasal 154, 155, dan 156 yang hanya membahas tindakan penodaan atau terkait kebencian terhadap terhadap suku, golongan, pemerintah, dan kelompok tertentu.

Simak pula : Syahrini Sengaja Disebut Handang dalam Sidang Suap Pajak, Namun...

Ahok didakwa pasal alternatif yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP. Dalam Pasal 156, hukuman pidana penjara maksimal empat tahun untuk seseorang yang dengan sengaja menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Sedangkan, Pasal 156a mengatur pidana penjara maksimal lima tahun untuk seseorang yang secara spesifik mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

FRISKI RIANA
Baca juga : Netty Digadang Jadi Calon Gubernur Jawa Barat, Aher: Ngalir Saja

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

19 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

23 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

23 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong