TEMPO.CO, Makassar - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Eka Sila Kusna Jaya terus mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan pengampunan pajak (tax amnesty) menjelang berakhirnya program ini pada Jumat, 31 Maret 2017.
Menurut Eka Sila, setelah program ini berakhir, Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Bila masih ditemukan harta wajib pajak yang belum dibuatkan surat pernyataan, itu dianggap sebagai harta tambahan penghasilan.
Baca: Lima Penyebab Tax Amnesty Periode II Lebih Rendah
"Jadi, kalau ada harta pada 2015 kami temukan, lalu tidak dilaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT), pasti akan diproses sesuai dengan aturan," ucap Eka Sila di Warung Kopi Tiam Haihong, Makassar, Selasa, 21 Maret 2017.
Untuk itu, ujar Eka Sila, Direktorat terus mengingatkan para wajib pajak agar berhati-hati jika tidak patuh terhadap perpajakan. Pasalnya, akan berisiko jika semua hartanya tidak dilaporkan. "Kami akan kenai sanksi 200 persen. Yang belum ikut tax amnesty segera ikut," tuturnya.
Menurut Eka Sila, saat ini, Direktorat telah membentuk petugas khusus untuk mendata para wajib pajak. Petugas bakal mulai bergerak April mendatang. "Pokoknya penyampaian SPT sudah selesai April mendatang. Kalau kami temukan wajib pajak yang tak melaksanakannya, terpaksa kami laksanakan langkah law enforcement."
Baca: Sosialisasi Tax Amnesty, Direktorat Jenderal Pajak ...
Selain itu, Direktorat berencana menerapkan atau memanfaatkan sistem Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) untuk memeriksa rekening para nasabah bank. Jadi wajib pajak tak bisa berbuat curang atau nakal. "Tapi nanti aplikasi itu berjalan setelah program pengampunan pajak berakhir," kata Eka Sila.
Eka Sila berujar, selama ini, permohonan membuka data nasabah membutuhkan waktu 239 hari. Selain adanya Akasia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan sistem Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab). Keduanya akan terintegrasi.
DIDIT HARIYADI