TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan dan menyempurnakan rancangan paket kebijakan ekonomi jilid XV tentang logistik. Fokus kebijakan ini adalah untuk menekan biaya logistik, antara lain mengatur elemen penyedia jasa logistik, infrastruktur, dan pusat distribusi."Bukan hal yang mudah, tapi kami yakini ini akan turun," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo, di Grand Hyatt, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017.
Lukita mengatakan latar belakang dari kebijakan ini adalah biaya logistik yang tinggi di Indonesia, juga kinerja pelabuhan yang belum optimal, termasuk soal dwelling time. "Kami akan mempercepat itu," katanya.
Baca: Tekan Dwelling Time Jadi 2 Hari, Ini 3 Langkah INSW
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berkoordinasi langsung dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan kementerian terkait lainnya untuk bisa menekan tingginya biaya logistik dan memangkas waktu perjalanan.
Menurut Lukita, sebagai turunan dari paket kebijakan tersebut akan dirumuskan Peraturan Presiden (Perpres) hingga Peraturan Menteri (Permen) terkait untuk memperkuat dan memudahkan implementasi.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Masita mengatakan sektor logistik memang membutuhkan penataan, terlebih persaingan paling berat adalah melawan BUMN di sektor logistik. "BUMN jangan main di tempat yang sudah banyak swasta," ujarnya Februari lalu.
Simak: DPR: Pemerintah Keluarkan Rekomendasi Ekspor Freeport
Karena itu, Zaldy berpandangan diperlukan adanya peta jalan atau roadmap dari sektor transportasi dan logistik Indonesia. Selama ini dia merasa belum ada arahan yang jelas dari pemerintah untuk sektor logistik ini.
Zaldy mencontohkan, misalnya harus membangun gudang logistik, dimana? Apakah dekat jalan tol atau pelabuhan? Ini yang belumlah jelas. "Investasi logistik itu lama, salah membangun dampaknya panjang."
Soal regulasi, Zaldy juga menekankan aspek itu. Sebaiknya ada perizinan yang lebih sederhana bagi para pengusaha serta ada perbedaan antara izin usaha dan izin teknis. Izin teknis yang dimaksud misalnya izin terkait dengan keamanan dan lain-lain.
GHOIDA RAHMAH | DIKO OKTARA