TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri serta Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nusron Wahid memenuhi panggilan Presiden Joko Widodo ke Istana Negara.
Keduanya dipanggil untuk mendiskusikan tindak lanjut revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Usai diterima Presiden, Hanif menjelaskan beberapa arahan Jokowi terkait dengan substansi dalam pembahasan revisi undang-undang yang perlu disampaikan kepada DPR.
Baca:
TKI Karawang Kirim Uang Rp2,8 Miliar ke Indonesia
"Presiden menegaskan masalah TKI harus menjadi bagian dari kebijakan ketenagakerjaan secara nasional, baik terkait dengan informasi pasar kerja, pelatihan, penempatan, kesejahteraan, maupun pengawasan. Semuanya harus terpadu dan efektif," ujar Hanif di Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.
Infografik: Berdagang Orang ke Malaysia
Terkait dengan substansi revisi undang-undang itu, Presiden mengarahkan kelembagaan pelaksana penempatan dan perlindungan TKI tidak perlu diatur secara rinci dalam undang-undang.
Silakan baca:
JBMI: Libatkan Buruh Revisi UU Penempatan TKI di Luar Negeri
"Undang-undang cukup mengatur norma umum mengenai badan pelaksana penempatan. Tidak usah mendetail, nanti malah ribet dan sulit menyesuaikan dengan dinamika migrasi. Detailnya serahkan saja pada pemerintah untuk pengaturan,” kata Hanif mengutip ucapan Presiden.
Selain itu, kata dia, Presiden juga mengarahkan kepala badan yang ditunjuk memiliki garis pertanggungjawaban kepada Menteri Ketenagakerjaan. Ini dinilai penting untuk menguatkan koordinasi pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di lapangan.
Investigasi: Jaringan 'Mafia' Penjual Manusia
"Intinya kepala badan tetap ditunjuk Presiden, tapi bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan,” kata Hanif.
Mengenai wacana DPR membentuk Dewan Pengawas BNP2TKI atau badan pelaksana penempatan nanti, Presiden menilai itu tidak diperlukan.
Menurut Jokowi, semakin banyak kelembagaan justru membuat lembaga semakin tidak efektif melayani dan melindungi TKI.
"Presiden lebih suka yang simpel, tapi efektif. Lagi pula, soal pelaksanaan kebijakan adalah ranah pemerintah. Baiknya biar diatur pemerintah,” ujar Hanif.
DESTRIANITA
Video Terkait:
Investigasi Majalah Tempo: Perdagangan Manusia ke Malaysia
Korban Perdagangan Manusia, 8 TKI Brebes Diselundupkan Lewat Laut