TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil memastikan akan melindungi wilayah adat, termasuk di dalamnya masyarakat adat Nusantara. Perlindungan diberikan menyangkut persoalan lahan di wilayah adat. “Kami cukup mengatur perlindungan hak masyarakat adat. Mereka punya tanah, kami atur,” kata Sofyan di kantornya, Senin, 20 Maret 2017.
Pada 15-19 Maret 2017, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar kongres kelima di Kampong Tanjung Gusta, Medan. Dalam kongres tersebut, ribuan peserta yang berasal dari komunitas adat di berbagai daerah mendorong Undang-Undang Masyarakat Adat segera disahkan.
Baca: 10 Tahun Dialog Masyarakat Adat dan Pemerintah, Hasilnya Minim?
Salah satu esensi dari peraturan itu adalah diwujudkannya komitmen pemerintah dalam mengakui wilayah adat. Selain itu, mereka meminta pemerintah melindungi masyarakat adat.
Sofyan mengaku tidak mengetahui ihwal perkembangan pembahasan rancangan UU Masyarakat Adat. Tapi ia memastikan Kementerian Agraria bakal melindungi wilayah adat. “Di undang-undang pertanahan, kami sudah melindungi,” tuturnya.
Sekretaris Kementerian Agraria dan Tata Ruang Noor Marzuki mengatakan perhatian pemerintah terhadap masyarakat adat tidak hanya dalam bentuk pengakuan wilayah, tapi juga dalam hal pemberdayaan ekonomi.
Simak: Sengketa Adat, Aliansi Masyarakat Adat: Pemerintah Sering Lamban
Noor berujar, sudah ada nota kesepahaman (MoU) antara perbankan dan pemerintah. Bahkan MoU dilakukan 20 bank pemerintah. “Bank-bank pemerintah memberikan kemudahan kredit kepada masyarakat,” ucapnya.
Noor mengatakan, ke depan, pihaknya juga akan memberikan sertifikat kepada masyarakat adat. Selain itu, Kementerian Agraria menginginkan fungsi hutan di wilayah adat tetap terjaga, termasuk boleh digunakan untuk pemanfaatan ekowisata.
DANANG FIRMANTO