Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Alkes Atut, Ketua Pengadaan Mengaku Diancam Kepala Dinas

image-gnews
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah menjani sidang perdana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2012 di Pengadilan Tipikor Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah menjani sidang perdana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2012 di Pengadilan Tipikor Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua panitia pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten 2012, Ferga Andriyana, mengaku pernah diancam oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan Banten Djaja Buddy Suhardja jika tidak mengikuti perintahnya dalam proses pengadaan alat kesehatan (alkes). Pengakuan ini ia ungkapkan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah.

"Kami sempat diancam sama Pak kepala dinas kalau tidak mengikuti perintah beliau akan dimutasi ke rumah sakit yang letaknya jauh dan terpencil," kata Ferga di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017.

Baca juga: Atut Dijerat 3 Kasus, Suap Sengketa Pilkada hingga Alat Kesehatan

Ferga menjelaskan ancaman ini bermula saat dia melapor bahwa pengadaan alat kesehatan itu banyak yang cacat hukum dan melanggar peraturan. Pelanggaran ini ia temukan sejak dari proses administrasi. Dia menjelaskan, pada pelaksanaan seleksi administratif, hanya enam perusahaan yang mengunggah dokumen penawaran. Enam perusahaan itu, kata Ferga, adalah perusahaan yang sudah dipilih sejak awal.

Ferga menemukan dokumen penawaran yang ditandatangani di atas materai juga tidak asli dibuat oleh manajemen perusahaan, melainkan oleh staf Dadang Priyatna yang bernama Ahmad Syaifuddin. "Panitia dilarang atau tidak boleh crosscheck keabsahan dokumen tersebut," kata dia.

Terus terang Ferga mengaku tak bisa berbuat apa-apa karena mendapat intervensi dan kepala dinas dan sekretaris dinas. Ia diminta oleh kepala dinas, apapun yang terjadi harus berkoordinasi dengan Dadang dan Yuli. Dadang Priyatna adalah Manager Operasional PT Bali Pacific Pragama, merupakan tangan kanan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Atut. Sedangkan Yuni Astuti adalah direktur utama PT Java Medika.

Simak pula: Korupsi Alat Kesehatan, Rano Bantah Terima Rp 700 Juta

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Verga, beberapa hal yang telah ditentukan Dadang dan Yuni adalah spesifikasi alat kesehatan, harga perkiraan sementara, hingga mengumumkan pemenang lelang yang telah ditentukan sebelumnya.

Sejak 2006, Djaja telah menandatangani pernyataan loyalitas kepada Atut. Ia berjanji untuk menuruti semua perintah Atut dan Wawan, pemilik PT Balipasific Pragama. Atut dan Wawan diduga mengatur proyek pengadaan alat kesehatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain serta perusahaan hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 79,79 miliar.

Lihat juga: Terungkap, Atut Minta Pejabatnya Teken Surat Loyalitas Ini

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK, beberapa nama yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi di antaranya Wawan yang diduga menerima Rp 50 miliar, Djaja Rp 590 juta, Yuni Rp 23 miliar, dan Rano Karno Rp 300 juta. Mereka diduga ikut menerima aliran dana hasil korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten 2012.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Lukas Enembe. ANTARA
Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

25 Juli 2018

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, keluar dari Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

KPK menduga ada bukti suap Kalapas Sukamiskin di sel Wawan, adik Atut Choisiyah.