TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta persidangan perkara dugaan suap pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia tidak dikaitkan dengan isu politik. Menurut KPK, proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati oleh semua pihak.
"Kalau ada pihak-pihak yang merasa terganggu dengan proses hukum, silakan saja ikuti proses hukum. Saya kira kita sama-sama menghormati proses hukum yang berjalan tanpa harus dikaitkan isu politik dan isu yang lain,"kata Febri Diansyah, di kantornya, Rabu, 22 Maret 2017.
Baca : Kasus Suap Pajak, KPK Kaji Fakta Sidang Terkait Syahrini, Fadli, Fahri
Febri menjelaskan apa yang muncul dalam persidangan merupakan fakta-fakta persidangan yang harus diperhatikan oleh KPK. Selain itu, dia mengatakan, bila ada fakta-fakta persidangan yang relevan untuk ditangani KPK, akan ditindaklanjuti.
KPK telah mengklarifikasi dan mengkonfirmasi bukti-bukti yang KPK dapatkan pada saat penggeladahan dilakukan selama penyelidikan. "Itu murni proses hukum. Kalau nanti ada informasi-informasi yang relevan dengan perkara ini, dan itu merupakan kewenangan KPK, maka akan dipelajari lebih lanjut," ujarnya.
Simak : Handang: Fadli Zon dan Fahri Hamzah Panutan Program Amnesti Pajak
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut kemunculan namanya dalam sidang suap pengurusan pajak PT EKP dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair sudah direncanakan oleh KPK. Dia pun merasa data tentang dirinya sudah dicari-cari sejak 4 November 2016.
Sebagaimana diketahui, nama Fahri disebut dalam sidang saat jaksa menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Andreas Setiawan. Dalam dokumen tersebut terpampang nama Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
GRANDY AJI