Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pencurian Berkas Sengketa Pilkada, Ketua MK Pecat 4 Pegawai

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Wawancara eksklusif Majalah Tempo dengan Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Wawancara eksklusif Majalah Tempo dengan Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi memecat 4 orang pegawai yang mencuri berkas permohonan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua.  "Empat orang yang terbukti terlibat dalam pencurian satu eksemplar berkas permohonan Kabupaten Dogiyai sudah dipecat," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017.

Arief menjelaskan, 4 orang yang terlibat dalam pencurian berkas perkara sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai adalah Kepala Sub-Bagian Humas Rudy Haryanto, pegawai bernama Sukirno, dan 2 orang petugas keamanan. Bukti pencurian berdasarkan rekaman kamera pengawas di MK dan penyelidikan internal yang dilakukan MK.

"Secara administrasi kepegawaian sudah selesai kami lakukan, selanjutnya kami sudah melaporkan kasus ini kepada Reskrim Polda Metro Jaya untuk proses pidana," kata Arief lagi. Arief mengatakan, belum mengetahui motif dan kepentingan dari pencurian berkas perkara sengketa pilkada Kabupaten Dogiyai tersebut.

"Jadi ini tugas kepolisian untuk menyelidiki motif dan kepentingannya, sampai bila ada pihak luar pun akan diproses di kepolisian," kata Arief seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Sebelumnya, berkas sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai yang dimohonkan oleh pasangan calon Markkus Waine dan Angkian Goo dikabarkan hilang, dan kemudian kehilangan berkas perkara ini dipermasalahkan oleh pihak kuasa hukum pemohon.

Arief Hidayat mengatakan bahwa berkas yang hilang satu eksemplar permohonan awal, yang tidak akan digunakan dalam pemeriksaan. Berkas itu hanya sebagai penentu apakah permohonan yang diajukan sesuai dengan tenggat waktu pengajuan permohonan atau tidak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Yang menjadi dasar pemeriksaan adalah berkas permohonan yang sudah diperbaiki, dan sampai saat ini pemeriksaan sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai tidak ada masalah dan berjalan sebagaimana dengan kasus-kasus lainnya," ujar Arief.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait hilangnya berkas sengketa pilkada 2017 Kabupaten Dogiyai.

"Sudah kami terima. Sekarang sedang kami selidiki dan klarifikasi," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 22 Maret 2017. Argo menuturkan, jika nanti penyidik menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut maka akan segera dinaikan statusnya ke penyidikan. "Tunggu saja hasil penyidik bekerja."

INGE KLARA SAFITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Apa yang masuk dalam tindakan nepotisme dan abuse of power?


Hakim MK Arief Hidayat Sebut Nepotisme dan Abuse of Power, Ini Artinya

1 hari lalu

Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat memberikan pertanyaan pada saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pemohon pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 19 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Nepotisme dan Abuse of Power, Ini Artinya

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Beda dengan dissenting opinion hakim MK Arief Hidayat.


Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. ANTARA/Galih Pradipta
Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

Sebanyak tiga dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK yang dibacakan pada Senin, 22 April 2024. Apa alasan mereka?


Yusril Sebut Tiga Dissenting Opinion Hakim MK Tak Minta Diskualifikasi Gibran

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Yusril Sebut Tiga Dissenting Opinion Hakim MK Tak Minta Diskualifikasi Gibran

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dissenting opinion tiga hakim MK tak meminta diskualifikasi Gibran.


Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

2 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam demonstrasi GPKR menuntut pemakzulan Presiden Jokowi dan menolak pemilu curang. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN
Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, menanggapi putusan MK soal sengketa pilpres yang menolak permohonan pihaknya.


Hakim Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Dapat Diterima Nalar Sehat

2 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo (tengah) didampingi hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kanan), M Guntur Hamzah (kedua dari kanan), Saldi Isra (kedua dari kiri) dan Daniel Yusmic P Foekh (kiri) memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Dapat Diterima Nalar Sehat

Hakim MK Arief Hidayat, dalam dissenting opinion-nya di putusan sengketa pilpres, menyoroti anggapan presiden dapat berkampanye.


Profil 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Tolak Permohonan Anies-Muhaimin

2 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Profil 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Tolak Permohonan Anies-Muhaimin

Terdapat 3 hakim konstitusi yang mengajukan dissenting opinion dalam putusan MK menolak permohonan sengketa pilpres Anies-Muhaimin. Ini profilnya.


Hakim MK Arief Hidayat Soroti Defisit Demokrasi dalam Dissenting Opinion

2 hari lalu

Hakim MK Arief Hidayat Soroti Defisit Demokrasi dalam Dissenting Opinion

MK menolak secara keseluruhan permohonan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.


Hakim MK Arief Hidayat Anggap Pemerintah Langgar Pemilu secara Terstruktur dan Sistematis

2 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah), Wahiduddin Adams (kiri) dan Manahan MP Sitompul (kanan) memimpin sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 24 November 2020. Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Hakim MK Arief Hidayat Anggap Pemerintah Langgar Pemilu secara Terstruktur dan Sistematis

MK menolak secara keseluruhan permohonan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies-Muhaimin. Arief Hidayat menyatakan dissenting opinion.


Hari Ini: MK Bacakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres Pukul 09.00

3 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Hari Ini: MK Bacakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres Pukul 09.00

Setelah 12 Hari bersidang dan jeda lebaran, MK membacakan hasil sengketa Pilpres 2024 serentak pada Senin 22 April 2024, pukul 09.00. Apa hasilnya?