Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Alkes, Atut Ancam Saksi yang Akui Ada Kecurangan Lelang

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ekspresi Atut Chosiyah saat mendengarkan saksi Djaja Buddy Suhardja selaku Kepala Dinas Kesehatan Banten di Pengadilan Tipikor, 15 Maret 2017. TEMPO/Maria Fransisca (magang)
Ekspresi Atut Chosiyah saat mendengarkan saksi Djaja Buddy Suhardja selaku Kepala Dinas Kesehatan Banten di Pengadilan Tipikor, 15 Maret 2017. TEMPO/Maria Fransisca (magang)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Empat panitia pengadaan lelang alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2012 bersaksi bagi terdakwa Ratu Atut Chosiyah hari ini, Rabu, 22 Maret 2017. Keempatnya kompak mengatakan ada kecurangan dalam proses pengadaan alkes Banten.

Empat saksi yang hadir kali ini adalah ketua panitia Ferga Adriyana, anggota Yogi Adi Prabowo, Aris Budiman, dan Yossant Afriadi.

Baca : Korupsi Alkes Atut, Ketua Pengadaan Mengaku Diancam Kepala Dinas

Kesaksian ini sontak membuat mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bertanya-tanya. "Saudara sadar itu pelanggaran. Apa anda siap menerima konsekuensi untuk dihukum?" kata Atut bertanya kepada Ferga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017. Ferga lalu menjawab, "Siap."

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Nugraha lantas menginterupsi pertanyaan Atut. "Jangan ada ancaman di sidang ini," kata dia.

Atut menjelaskan ia tidak sedang mengancam Ferga. Ia hanya ingin bertanya apakah Ferga siap menerima hukuman seperti dia karena mengakui kesalahan.

Sebelumnya Ferga menjelaskan bahwa ada banyak cacat hukum dan pelanggaran aturan dalam pengadaan alkes Banten. Pelanggaran ini ia temukan sejak dalam proses administrasi.

Simak juga : Polemik Mobil Kepresidenan, Ini Bunyi SMS SBY ke Mantan Menteri

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada pelaksanaan seleksi administrativ misalnya. Hanya enam perusahaan dari sekian banyak peserta lelang yang mengunggah dokumen penawaran. Enam perusahaan itu, kata Ferga, adalah perusahaan yang sudah dipilih sejak awal.

Ferga menemukan dokumen penawaran yang ditandatangani di atas materai itu tidak asli dibuat manajemen perusahaan. Tapi, staf Dadang Priyatna, karyawan PT Balipasific Pragama, yang bernama Ahmad Syaifuddin yang membuatnya. "Panitia dilarang atau tidak boleh crosscheck keabsahan dokumen tersebut," kata dia.

Selain itu, Ferga dan tiga orang lainnya juga mengaku menerima uang Rp 70 juta. Duit itu diberikan oleh Ajat Drajat Ahmad Putra, Sekretaris Dinas Kesehatan Banten dan Jana Sunawati adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Kecurangan pada pengadaan alkes itu diduga didalangi oleh Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Ia diduga menyelewengkan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga membuat negara rugi Rp 79,79 miliar.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Lukas Enembe. ANTARA
Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.