TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Balai Perencanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary dituntut hukuman penjara 9 tahun denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Amran terbukti bersalah menerima suap dalam pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara dari perusahaan rekanan bersama sejumlah anggota Komisi V DPR
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Subari Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017.
Baca juga: SUap PUPR, Damayanti Didakwa Terima Duit Rp 8,1 Miliar
Jaksa mengatakan Amran terbukti bertemu dengan sejumlah anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin untuk mengupayakan program aspirasi pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara masuk dalam proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. Amran mengupayakan agar proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan rekanan.
Perusahaan rekanan yang dimaksud adalah Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng, Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha John Alfred, dan Komisaris PT Papua Putra Mandiri Henock Setiawan alias Rino.
Jaksa menyebut Amran terbukti menerima suap dalam upaya pengajuan program itu. Adapun rinciannya, dari Abdul Khoir, sejumlah Rp 7,275 miliar dan Sin$ 1,14 juta; dari Aseng sebesar Rp 4,98 miliar; dari Hong Artha John Alfred, sebesar Rp 500 juta; Rino sejumlah Rp 500 juta; dan dari Carlos sejumlah Rp 600 juta.
Selain itu, jaksa menyebut Amran terbukti membagi-bagikan uang yang diterimanya untuk kunjungan kerja Komisi V DPR, kampanye Bupati Halmahera, dan dana optimalisasi. Jaksa mengatakan meski uang telah dibagi, pidana tetap ditanggung Amran karena pembagian dilakukan setelah uang diterima.
Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Amran adalah tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi, tidak mengakui seluruh perbuatan, dan tidak mengembalikan seluruh hasil kejahatan. Sedang hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan.
Melalui tim kuasa hukumnya, Amran meminta waktu seminggu untuk menyusun nota pembelaan. "Ada beberapa hal yang perlu saya klarifikasi," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI