TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berujar, pemerintah baru memenuhi sebagian syarat yang diperlukan agar Indonesia bisa mengikuti Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data pajak. Agar bisa memenuhi persyaratan, seluruh peraturan yang diminta terkait AEoI harus rampung Mei ini, terutama tentang kerahasiaan bank.
"Indonesia harus memiliki peraturan di tingkat primer yang memberi jaminan akses informasi bagi Direktorat Jenderal Pajak terhadap data-data wajib pajaknya di mana pun mereka berada," kata Sri Mulyani dalam konferensi persnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 22 Maret 2017.
Baca : Keterbukaan Informasi 2018 Cegah Pengemplang Pajak
Dalam Undang-Undang tentang Perbankan yang dimiliki Indonesia saat ini, menurut Sri Mulyani, terdapat elemen mengenai kerahasiaan bank yang tidak bisa ditembus secara otomatis, termasuk oleh Ditjen Pajak. "Kalaupun memiliki akses, harus melalui proses meminta. Ini dianggap tidak sesuai dengan syarat AEoI," ujarnya.
Baca : Pertukaran Data Pajak, OJK Siapkan Sejumlah Aturan Ini
Selain itu, Sri Mulyani menuturkan, terdapat syarat lainnya yakni common reporting system atau sistem pelaporan yang sama, baik dari sisi format maupun konten, agar pertukaran informasi adil dan seimbang. "Ada juga syarat terkait sistem informasi yang standar sehingga data-data yang ditransfer dapat dijaga kerahasiaannya," katanya.
Menurut Sri Mulyani, apabila pemerintah tidak dapat memenuhi persyaratan AEoI, Indonesia tidak akan mendapatkan informasi dari negara lain. "Ini hal yang perlu kita hindari. Kalau kita tidak mampu mengakses data wajib pajak yang asetnya berada di luar negeri, kita akan kesulitan memenuhi target penerimaan pajak," ujarnya.
Dari program amnesti pajak, Sri Mulyani menuturkan, terdapat sekitar Rp 4.400 triliun aset yang dideklarasikan. Sepertiga dari jumlah tersebut, kata Sri Mulyani, merupakan aset yang berada di luar negeri. "Indonesia akan menggunakan AEoI sebagai sarana untuk mengurangi ruang gerak para penghindar pajak," katanya.
Sri Mulyani menambahkan, dalam pertemuan di Jerman pekan lalu, negara-negara G20 memperkuat perjanjian mengenai perpajakan internasional, termasuk AEoI. Komitmen itu diperlukan karena selama ini terdapat praktek-praktek yang menggerus basis pajak suatu negara. "Semua menteri keuangan negara-negara G20 memiliki kesepakatan yang kuat."
ANGELINA ANJAR SAWITRI