TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta hari ini menggelar sidang putusan atas gugatan tim kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta terkait kewajiban cuti kampanye pada pilkada putaran kedua.
Ahok-Djarot meminta agar surat keputusan KPU DKI Jakarta nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkada Putaran Kedua dicabut. Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti dan dua anggota komisioner Bawaslu.
Baca: Ahok Lebih Pilih Kerja ketimbang Cuti Kampanye, Ini Sebabnya
Mimah mengatakan, putusan diperlukan, “Karena musyawarah penyelesaian sengketa tidak ada titik temu,” kata Mimah, Rabu, 22 Maret 2017. Melalui sidang tersebut, kata Mimah, akan dipastikan apakah pihak Ahok-Djarot masih kukuh menolak surat keputusan tersebut.
Ternyata, kata Mimah, tim pemenangan Ahok-Djarot menjawab bahwa pihaknya tetap ingin agar KPU DKI Jakarta menarik surat pedoman itu. “KPU DKI dinilai telah melampaui kewenangannya,” ujar Mimah mengutip pernyaan tim Ahok-Djarot.
Menurut Mimah, tim KPU DKI Jakarta tetap ngotot bahwa surat yang mereka terbitkan sesuai aturan. Mereka menolak gugatan Ahok-Djarot dikabulkan, karena dianggap telah sesuai dengan Undang-undang Pemilihan Umum dan ketetapan yang dibuat KPU sebelumnya.
Baca juga: KPUD DKI Wajibkan Ahok-Djarot Cuti Lagi di Putaran Kedua
Sampai berita ini ditulis, proses persidangan masih berlangsung. Mimah masih membacakan pertimbangan-pertimbangan yang dibuat untuk menjadi landasan keputusannya.
AVIT HIDAYAT