Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Bupati Banyuasin, 4 Anak Buah Yan Anton Divonis 4 Tahun Bui

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Sidang lanjutan ijon proyek di Banyuasin. Saksi Asmuin beberapa kali diminta uang oleh Sutaryo, orang kepercayaan Bupati Yan Anton Ferdian dengan total lebih dari Rp 1 miliar. TEMPO/Parliza Hendrawan
Sidang lanjutan ijon proyek di Banyuasin. Saksi Asmuin beberapa kali diminta uang oleh Sutaryo, orang kepercayaan Bupati Yan Anton Ferdian dengan total lebih dari Rp 1 miliar. TEMPO/Parliza Hendrawan
Iklan

TEMPO.CO, Palembang - Empat orang anak buah bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian telah mendengarkan vonis majelis hakim yang dipimpin oleh Arifin di PN Palembang, Kamis, 23 Maret 2017. Mereka mendapatkan putusan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti melawan hukum dengan turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Umar Usman, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin divonis lebih ringah dari tuntutan Jaksa KPK Selama 5 tahun penjara. Umar Usman divonis hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. "Sejumlah keterangan dan bukti dipersidangan menjadi pertimbangan," kata Arifin.

Baca : Suap Bupati Banyuasin, Pengacara: Yan Anton Siap Bersaksi Lagi

Majelis Hakim yang terdiri dari Arifin, Paluko dan Hariadi memaparkan pertimbangan hukumnyan. Pertimbangan hakim meliputi keterangan sejumlah saksi dan fakta yang terungkap di persidangan, salah satunya keterangan pengusaha Zulfikar Muharami.

Dijelaskannya peran terdakwa yang meneruskan perintah Asisten II Pemkab ke Sutaryo (Kasi Kadisdik) untuk mencarikan dana sebesar Rp1 miliar untuk kepentingan bupati Yan Anton yang ingin berangkat ibadah haji.

Menanggapi vonis tersebut, Umar Usman langsung berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Alamsyah Hanafiah. Selanjutnya ia menyatakan menerimah putusan hakim. "Yang mulia saya menyatakan menerimah putusan ini," kata Umar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Vonis yang sama juga diterimah oleh Kepala Subbagian Rumah Tangga Rustami, Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Sutaryo, dan pihak swasta, Kirman.

Simak pula : Mobil Kepresidenan Jokowi Kerap Mogok, Ini Penyebabnya

Sebelumnya Yan Anton Ferdian, dan 5 terdakwa lainnya menjadi pesakitan setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan KPK di rumah dinasnya Minggu, 4 September lalu. Ketika itu Yan tengah menggelar hajatan atas rencananya menunaikan ibadah haji. Belakangan diketahui, uang pelunasan ONH plus tersebut berasal dari fee proyek dari Zulfikar.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 229,8 juta dan 11.200 dolar Amerika Serikat dari Yan Anton Ferdian. Sedangkan dari tangan Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari YAF. Kemudian dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro perjalanan, sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang, atas nama Yan Anton dan istrinya.

PARLIZA HENDRAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pj Bupati Banyuasin Tutup Kegiatan Safari Ramadan dengan Berbagi Bantuan

14 hari lalu

Pj Bupati Banyuasin Tutup Kegiatan Safari Ramadan dengan Berbagi Bantuan

Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Erwin Ibrahim, menutup Safari Ramadhan 1445 H di Masjid Al-Amir, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Kamis, 4 April 2024.


Pemkab Banyuasin Gelar Operasi Pasar dan Pangan Murah

16 hari lalu

Pemkab Banyuasin Gelar Operasi Pasar dan Pangan Murah

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersinergi bersama Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam melaksanakan Operasi Pasar Murah (OPM) dan Gerakan Pangan Murah (GPM) 2024


Penjabat Bupati Banyuasin Pimpin Apel Operasi Ketupat

16 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Pimpin Apel Operasi Ketupat

Dalam persiapan mengamankan perjalanan arus mudik dan balik selama momentum Hari Raya Idul Fitri, Polres Banyuasin bersama seluruh stakeholder terkait melaksanakan operasi kepolisian terpusat dengan sandi Ketupat-2024.


Pemkab Banyuasin Gelar Peringatan Nuzulul Quran

17 hari lalu

Pemkab Banyuasin Gelar Peringatan Nuzulul Quran

Bupati Hani mengajak masyarakat memanfaatkan Ramadan untuk mempelajari Quran lebih dalam.


Tim Penguji Inspektorat Jenderal Kemendagri Puji Kinerja Penjabat Bupati Banyuasin

29 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, SH kembali hadir di Gedung Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI guna mengikuti Kegiatan Evaluasi Kinerja Triwulan II, Selasa (19/03/24).
Tim Penguji Inspektorat Jenderal Kemendagri Puji Kinerja Penjabat Bupati Banyuasin

Pj Bupati Hani secara keseluruhan telah menunjukkan kinerja yang baik


Transmigrasi Swakarsa Mandiri Hadir di Kabupaten Banyuasin

29 hari lalu

Transmigrasi Swakarsa Mandiri Hadir di Kabupaten Banyuasin

Transmigrasi dilakukan dengan biaya sendiri, namun berdasarkan bimbingan dan juga fasilitas yang diberikan oleh pemerintah


Pemkab Banyuasin Gelar Operasi Pasar Murah di Muara Padang

32 hari lalu

Pemkab Banyuasin Gelar Operasi Pasar Murah di Muara Padang

Naiknya harga kebutuhan pokok saat Ramadan membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin terus mengadakan operasi pasar murah.


Pj Bupati Banyuasin Gelar Safari Ramadan dan Tarawih Keliling

32 hari lalu

Pj Bupati Banyuasin Gelar Safari Ramadan dan Tarawih Keliling

Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengadakan Safari Ramadan dan tarawih keliling untuk memupuk silaturahmi antara pemerintah dengan masyarakat.


Pj Bupati Banyuasin Resmikan Rumah Singgah

35 hari lalu

Pj Bupati Banyuasin Resmikan Rumah Singgah

Fungsi rumah singgah sebagai tempat perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan yang dialami masyarakat rentan.


Bupati Banyuasin Luncurkan Gerakan Tanam Sayur di Sekolah

44 hari lalu

Bupati Banyuasin Luncurkan Gerakan Tanam Sayur di Sekolah

Penjabat Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, meluncurkan Gerakan Tanam Sayur (Gertas) dalam pemanfaatan perkarangan atau lahan sekolah di SMPN II Banyuasin III, Senin, 4 Maret 2024.