TEMPO.CO, Palembang - Empat orang anak buah bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian telah mendengarkan vonis majelis hakim yang dipimpin oleh Arifin di PN Palembang, Kamis, 23 Maret 2017. Mereka mendapatkan putusan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti melawan hukum dengan turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Umar Usman, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin divonis lebih ringah dari tuntutan Jaksa KPK Selama 5 tahun penjara. Umar Usman divonis hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. "Sejumlah keterangan dan bukti dipersidangan menjadi pertimbangan," kata Arifin.
Baca : Suap Bupati Banyuasin, Pengacara: Yan Anton Siap Bersaksi Lagi
Majelis Hakim yang terdiri dari Arifin, Paluko dan Hariadi memaparkan pertimbangan hukumnyan. Pertimbangan hakim meliputi keterangan sejumlah saksi dan fakta yang terungkap di persidangan, salah satunya keterangan pengusaha Zulfikar Muharami.
Dijelaskannya peran terdakwa yang meneruskan perintah Asisten II Pemkab ke Sutaryo (Kasi Kadisdik) untuk mencarikan dana sebesar Rp1 miliar untuk kepentingan bupati Yan Anton yang ingin berangkat ibadah haji.
Menanggapi vonis tersebut, Umar Usman langsung berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Alamsyah Hanafiah. Selanjutnya ia menyatakan menerimah putusan hakim. "Yang mulia saya menyatakan menerimah putusan ini," kata Umar.
Vonis yang sama juga diterimah oleh Kepala Subbagian Rumah Tangga Rustami, Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Sutaryo, dan pihak swasta, Kirman.
Simak pula : Mobil Kepresidenan Jokowi Kerap Mogok, Ini Penyebabnya
Sebelumnya Yan Anton Ferdian, dan 5 terdakwa lainnya menjadi pesakitan setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan KPK di rumah dinasnya Minggu, 4 September lalu. Ketika itu Yan tengah menggelar hajatan atas rencananya menunaikan ibadah haji. Belakangan diketahui, uang pelunasan ONH plus tersebut berasal dari fee proyek dari Zulfikar.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 229,8 juta dan 11.200 dolar Amerika Serikat dari Yan Anton Ferdian. Sedangkan dari tangan Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari YAF. Kemudian dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro perjalanan, sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang, atas nama Yan Anton dan istrinya.
PARLIZA HENDRAWAN