TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang e-KTP, dua mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno dan Taufik Effendi mengaku tidak mengenal Andi Agustinus atau Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri. Mereka dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis, 23 Maret 2017.
"Apakah saudara kenal dengan Andi Narogong?," tanya salah satu anggota majelis hakim kepada dua saksi itu dalam sidang e-KTP.
Baca: Sidang E-KTP, Mantan Pimpinan Komisi II DPR Membantah Terima Uang
Teguh menjawab, "Saya pribadi tidak kenal, tidak pernah berkomunikasi dan sama sekali tidak kenal." Taufik menjawab hal yang sama, "Saya tidak kenal sama sekali."
"Pernah dengar namanya?," tanya hakim.
"Maaf yang mulia, saya baru tahu ketika diperiksa di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kami tidak pernah bertemu dan yang bersangkutan tidak pernah ikut rapat-rapat kami. Saya baru tahu ketika diperiksa KPK," jawab Taufik.
"Apakah ada pertemuan informal dengan Andi Narogong?," tanya hakim.
"Karena saya hanya sampai pada September 2010, saya tidak aktif lagi pada periode tersebut," jawab Teguh.
"Tidak pernah", jawab Taufik.
Baca juga: Buntut Nyanyian Saksi E-KTP, Marzuki Alie Bakal ke Bareskrim
Teguh Juwarno adalah mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PAN periode 2009-2010, sedangkan Taufik Effendi adalah mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat 2009-2014.
Dalam dakwaan, Teguh Juwarno disebut menerima 167 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP yang bernilai Rp5,9 triliun. Sedangkan Taufik Effendi disebut menerima 103 ribu dolar AS.
Andi Narogong, dalam dakwaan itu, disebut memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR. Andi juga disebutkan yang akan mengerjakan proyek e-KTP karena sudah terbiasa menangani proyek di Kementerian dalam Negeri.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
ANTARA | MAYA AYU PUSPITASARI