TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani mencabut semua keterangannya dalam BAP (berita acara pemeriksaan) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada perkara korupsi proyek e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ia mengatakan semua keterangan dalam BAP itu tidak benar.
"Saya cabut karena tidak benar," kata Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 23 Maret 2017.
Baca: Sidang E-KTP, Teguh Juwarno Ngaku Tak Pernah Hadiri Rapat
Sambil menangis, Miryam mengatakan bahwa selama pemeriksaan ia diancam oleh penyidik KPK. Ia pun merasa tertekan dan asal memberikan keterangan.
"Betul, saya diancam sama penyidik, tiga orang. Pakai kata-kata. Katanya saya sudah mau ditangkap 2010," kata Miryam terisak-isak.
Miryam menyebut penyidik KPK menakut-nakutinya dengan mengatakan bahwa mereka telah memeriksa Aji Samsudin dan Bambang Soesatyo hingga mencret. "Saya takut, supaya saya cepat keluar dari situ, saya asal ngomong saja," katanya.
Selain itu, Miryam menyebut Novel Baswedan, salah satu penyidik yang memeriksanya, membuatnya mual karena masuk ruangan dengan mulut bau durian. "Saya mual makanya ingin cepat keluar," katanya.
Baca: Disebut di Dakwaan E-KTP, Miryam Hanura: Saya Sudah Klarifikasi
Hakim sangsi dengan keterangan Miryam. Menurut hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar, sangat aneh seorang saksi bisa memberikan keterangan yang runut dalam kondisi yang tertekan. "Saudara pinter ngarang. Kalau sekolah dulu pelajaran mengarang Anda dapat nilai 10 ini," katanya.
Hakim berujar, pada berita pemeriksaan, Miryam mengaku pernah diminta tolong untuk membagi-bagikan duit bancakan e-KTP. Miryam juga menyebut satu-persatu nama anggota DPR yang turut menerima duit e-KTP beserta nominalnya. Saat ditanya ulang soal itu, Miryam menyangkal.
Hakim pun bertanya apakah sebelum sidang hari ini Miryam sempat bertemu dengan seseorang dan diminta untuk tidak mengatakan apa-apa. Namun, lagi-lagi dia membantah. "Tidak, yang mulia," kata dia sambil menunduk.
Baca juga: Buntut Nyanyian Saksi E-KTP, Marzuki Alie Bakal ke Bareskrim
Hakim sempat mengingatkan bahwa saksi bisa diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara jika terbukti memberikan keterangan palsu. Miryam tak mengindahkan. Ia tetap mencabut seluruh keterangan dalam berita pemeriksaannya.
MAYA AYU PUSPITASARI