TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta izin kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menghadirkan penyidik KPK di sidang korupsi proyek e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik. Permintaan ini menyusul pernyataan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani yang mengaku diancam oleh penyidik KPK saat diperiksa.
"Kami akan hadirkan tiga penyidik," kata jaksa Abdul Basir di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 23 Maret 2017.
Baca: Sidang E-KTP, Miryam S. Haryani Cabut Semua Keterangannya di BAP
Jaksa menyatakan tiga penyidik dalam perkara korupsi e-KTP akan dikonfrontir dengan Miryam dalam persidangan selanjutnya. Salah satu dari penyidik itu adalah Novel Baswedan.
Penasihat hukum dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto sepakat dengan jaksa. Ketua tim penasihat hukum, Susilo Ari Wibowo juga meminta izin menghadirkan saksi untuk dikonfrontir juga dengan Miryam. "Ini merugikan terdakwa II (Sugiharto). Saya mohon dicatat saya minta dikonfrontir dengan beberapa saksi yang saya punya untuk pengantaran uang itu," katanya.
Miryam sebelumnya memberikan kesaksian bahwa ia merasa tertekan karena diancam oleh penyidik saat menjalani pemeriksaan. Karena ancaman itu, politikus Hanura itu pun memberikan keterangan yang tidak benar. "Untuk menyenangkan penyidik," kata dia.
Baca: Sidang E-KTP, Teguh dan Taufik Ngaku Tak Kenal Andi Narogong
Hari ini Miryam menangis-nangis di hadapan majelis hakim dan meminta seluruh BAP-nya dicabut. Ia menjelaskan bahwa saat menandatangani BAP itu, ia dalam kondisi stres.
Permintaan jaksa untuk mengkonfrontir Miryam dengan penyidik tak membuat politikus Hanura itu gentar mencabut BAP. "Saya siap Yang Mulia," katanya dengan suara bergetar.
Pada surat dakwaan, Miryam disebut pernah membantu membagikan uang korupsi e-KTP kepada sejumlah anggota Komisi II DPR.
MAYA AYU PUSPITASARI