TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggeledah rumah Andi Agustinus alias Andi Narogong yang hari ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.
"Kegiatan penggeledahan masih berlangsung, perkembangan penggeledahan akan disampaikan berikutnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Kamis, 23 Maret 2017.
Baca juga: KPK Tetapkan Andi Narogong sebagai Tersangka Korupsi E-KTP
Kediaman Andi berada di Central Park Baverly Hills C10 Kota Wisata, Cibubur. Penggeledahan ini merupakan kedua kali, lokasi itu pernah digeledah KPK pada 24 April 2014.
Bersamaan dengan penggeledahan rumah Andi kala itu, penyidik KPK juga menggeledah tiga lokasi lain. Pertama, kediaman Sofran Irchamni di Taman Tirta F20, RT 19 RW 06, Lengkong Raya, Bumi Serpong Damai City (BSD City), Tangerang Selatan. Sofran adalah mantan Country Manager PT Hewlett Packard Indonesia.
Kedua, rumah Berman Jandry S. Hutasoit di Foresta Giardina F11/10 RW 06 BSD City, Tangerang Selatan. Berman merupakan Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia.
Rumah ketiga yang digeledah adalah kediaman Tunggul Baskoro di Kebayoran Residence, cluster Kebayoran Height, Blok KR A7/18 RT 02 RW 07, Bintaro, Tangerang Selatan. Tunggul merupakan mantan Sales Director dari PT Oracle Indonesia.
Simak pula: KPK Geledah Rumah Petinggi HP
Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini, Andi bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman serta Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto, diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Alex menjelaskan dalam proses penganggaran, Andi melakukan pertemuan dengan terdakwa dan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta pejabat Kementerian Dalam Negeri. Pada pertemuan itu Andi diduga menjanjikan dana kepada Badan Anggaran, Komisi II DPR, dan Kementerian Dalam Negeri agar memuluskan proses pembahasan.
Andi disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
MAYA AYU PUSPITASARI