Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendag Cabut Persetujuan 31 Importir Produk Holtikultura

Editor

Setiawan

image-gnews
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat meninjau aktivitas perdagangan pasar pada Peresmian Pasar Rakyat Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, 30 Januari 2017. Jokowi berharap pedagang mampu menjaga serta merawat pasar tersebut agar mampu bersaing dengan pasar modern. ANTARA FOTO
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat meninjau aktivitas perdagangan pasar pada Peresmian Pasar Rakyat Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, 30 Januari 2017. Jokowi berharap pedagang mampu menjaga serta merawat pasar tersebut agar mampu bersaing dengan pasar modern. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan mencabut persetujuan impor (PI) 31 importir produk hortikultura. Sejak tanggal pencabutan, perusahaan-perusahaan tersebut tidak dalam mengajukan izin impor.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, dari 31 importir tersebut, 13 di antaranya juga direkomendasikan untuk dicabut Angka Pengenal Importir (API).  Kemendag akan tegas dalam mengawasi impor.

Baca: Hadang Buah Impor, Pemerintah Bentuk Klaster per ...

“Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat aturan. Keputusan ini diambil karena para importir terbukti tidak mempunyai gudang dan tidak memiliki alamat yang jelas. Padahal salah satu persyaratan untuk melakukan importasi adalah kepemilikan gudang. Karena itulah Pl-nya dicabut,” ujar Enggar dalam  konferensi pers yang digelar di Kementerian Perdagangan, Kamis, 23 Maret 2017.

Enggar menambahkan, Tim Pengawasan dan Terib Niaga Kemendag sejak Januari 2017 telah memeriksa 142 perusahaan dari 160 perusahaan pemegang PI semester I 2017. Ini untuk  memastikan pemenuhan persyaratan terkait perizinan importasi
produk hortikultura periode importasi Januari-Juni 2017.

Dalam pengawasan itu, Tim menemukan beberapa ketidaksesuaian persyaratan yang digunakan dalam pengajuan permohonan PI, antara lain bukti kepemilikan gudang dan kendaraan pengangkut yang tidak sesuai dengan karakteristik produk. Menurut Enggar, ada beberapa importir yang menyatakan tidak memiliki gudang, tapi mengontrak. Padahal menurut ketentuan, setiap importir harus memiliki gudang.

Baca:Sri Mulyani Tanggapi Ramalan Bank Dunia Soal Ekonomi RI 

“Alasannya, kalau kalau mereka impor sesuatu itu harus ada cold storage dan baru akan dikirimkan. Kalau mereka nggak memiliki itu maka bisa dikesankan mereka hanya menjual ijin,” tutur Enggar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penegakan aturan ini diambil karena  importir produk hortikultura tersebut telah melanggar ketentuan  Pasal 23 huruf e Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura, yang mengatur bahwa perusahaan dapat dikenakan sanksi pencabutan Persetujuan Impor apabila terbukti menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor.

Enggar menambahkan, bagi perusahaan yang telah terkena sanksi, sesuai dengan Pasal 25 Permendag Nomor 71/MDAG/PER/2016, baru dapat diberikan izin impor lagi setelah melewati satu tahun sejak tanggal pencabutan.

Adapun API dicabut apabila perusahaan pemilik API dan/atau pengurus/direksi perusahaan pemilik API melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang impor. Hal ini sejalan dengan Pasal 31 huruf f Permendag Nomor 7O Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir. Dalam hal ini Kemendag akan merekomendasikan pencabutan API kepada Dinas Provinsi atau Kota yang menerbitkan API tersebut.

Simak: Kisruh Taksi Online, Grab dan Uber Ekspansi ke Myanmar

Menurut Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Syahrul Mamma, perusahaan yang telah dicabut API berdasarkan Pasal 31 huruf f Permendag Nomor 7O Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir hanya dapat mengajukan permohonan API baru, setelah dua tahun sejak tanggal pencabutan API.

Syahrul menegaskan, pihaknya dibantu dengan Tim Itjen Kemendag akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap 61 importir produk hortikultura Iainnya yang tersebar di beberapa wilayah untuk menegakkan aturan dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami tidak segan-segan memberikan sanksi bagi pengusaha yang melanggar,” ucapnya.

DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Dua Dampak Konflik Iran-Israel Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia

5 jam lalu

Juru bicara militer Israel Laksamana Muda Daniel Hagari berbicara kepada media saat militer Israel menunjukkan apa yang mereka katakan sebagai rudal balistik Iran yang mereka ambil dari Laut Mati setelah Iran meluncurkan drone dan rudal ke arah Israel, di pangkalan militer Julis, di Israel selatan 16 April. 2024. REUTERS/Amir Cohen
Ini Dua Dampak Konflik Iran-Israel Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo merespons soal imbas konflik Iran-Israel.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

1 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

2 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan pemusnahan barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis 28 Maret 2024. ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

Zulhas mengatakan pembatasan barang impor bawaan penumpang nantinya akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan.


Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

3 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Pemerintah sepakat mencabut aturan pembatasan Barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI). Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.


Rupiah Kian Melemah, Pengamat Soroti Imbasnya terhadap Kenaikan Harga Impor

5 hari lalu

Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Rupiah Kian Melemah, Pengamat Soroti Imbasnya terhadap Kenaikan Harga Impor

Hampir tidak ada sentimen positif yang dapat mendukung penguatan rupiah.


Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

6 hari lalu

Pekerja menyelesaikan produksi kain sarung di Pabrik Tekstil Kawasan Industri Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 Januari 2019. Kementerian Perindustrian menargetkan ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) pada tahun 2019 mencapai 15 miliar dollar AS atau naik 11 persen dibandingkan target pada tahun 2018. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengungkapkan dampak kebijakan pembatasan impor yang diterapkan oleh pemerintah.


Zulhas Sebut Impor Produk Elektronik Tidak Dilarang tapi Diatur, Ini Sebabnya

8 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 179 Cipinang Muara, di sekitar kediamannya Kompleks Nusa Indah Raya di Cipinang, Jakarta Timur. TEMPO
Zulhas Sebut Impor Produk Elektronik Tidak Dilarang tapi Diatur, Ini Sebabnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas angkat bicara soal pembatasan impor produk elektronik yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian.


Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

8 hari lalu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno(kanan) dan Dirjen Perkeretaapian Mohamad Risal Wasal (kiri) menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi di Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Badung, Bali, Minggu, 31 Desember 2023. Kementerian Perhubungan bersama berbagai pihak terkait melakukan evaluasi usai kemacetan parah pada Jumat malam (29/12) serta menyiapkan sejumlah rencana dan skema untuk mengantisipasi kemacetan khususnya selama masa libur tahun baru di jalan akses sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.


Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

8 hari lalu

Aktivitas bongkar muat  bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023. Adapun kebutuhan bawang putih secara nasional masih harus dipenuhi dari luar mengingat produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan. Tempo/Tony Hartawan
Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan menanggapi dugaan korupsi di balik tingginya harga bawang putih.


Batasi Impor Produk Elektronik, Kemenperin Harapkan Geliat Produsen Dalam Negeri

9 hari lalu

Petugas memberikan penjelasan sebuah produk elektronik kepada pengunjung di Electronic City, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman, Jakarta, 31 Januari 2016. Gabungan Pengusaha Elektronik menargetkan penjualan elektronik tahun 2016 naik 15 persen atau Rp 43 triliun. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Batasi Impor Produk Elektronik, Kemenperin Harapkan Geliat Produsen Dalam Negeri

Kemenperin berharap pengaturan tata niaga impor produk elektronik dapat membuka peluang bagi produsen dalam negeri.