Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Keadilan Minta Bebaskan Para Petani Desa Surokonto

image-gnews
TEMPO/Nita Dian
TEMPO/Nita Dian
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Lembaga swadaya masyarakat keadilan meliputi YLBHI - LBH Semarang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jawa Tengah dan Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia, minta agar petani asal desa Surokonto Wetan, kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dibebaskan.

Para petani itu divonis hingga 8 tahun karena dituding menyerobot lahan Perhutani sebagai penganti lahan untuk pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang.

Baca juga:
Sengketa Lahan Petani vs PT Semen ...

"Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memerintahkan para petani ditahan. Penetapan penahanan tersebut membuat penderitaan para petani semakin berat," kata ketua PBHI Jawa Tengah, Kahar Mualamsyah, Kamis 23 Maret 2017.

Tercatat terdapat tiga petani di Surokonto Wetan, kecamatan Ppageruyung Kabupaten Kendal masing-masing Nur Aziz, Sutrisno Rusmin dan Mujiono divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan kurungan. Mereka dituduh merusak kawasan hutan yang sebelumnya perkebunan terlantar yang kemudian menjadi lahan pengganti milik perhutani yang digunakan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

"Para petani masih memiliki keluarga dan anak anak yang membutuhkan sosok seorang ayah, dan juga sebagai tulang punggung keluarga," kata Kahar, menambahkan.

Baca pula:

Kalah di Pengadilan, Petani Ini Dibui 8 Tahun Denda Rp 8 Miliar

Ia mengacu pasal 31 KUHAP bahwa para terpidana yang sedang proses mengajukan banding itu dapat dilakukan penanggguhan penahanan. Kahar menyebutkan ketiga petani yang ia dampingi itu korban kriminalisasi yang berawal dari masalah tanah negara yang dijadikan sebagai lahan tukar menukar lahan perhutani untuk tambang PT Semen Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, jauh sebelum kementerian kehutanan menetapkan lahan yang digarap petani sebagai kawasan hutan produksi, masyarakat sudah menggarap lahan tersebut dari tahun 1972. Saat itu PT Sumurpitu dengan HGU yang diterbitkan pemerintah menelantarlkan lahan.

Lembaga swadaya keadilan menilai vonis pengadilan negeri Kendal sebelumnya juga memposisikan hukum menjadi alat untuk menindas kalangan bawah, dan tumpul keatas. Hal itu dibuktikan majelis hakim tidak memahami kondisi sosial masyarakat Surokonto Wetan dan lebih memprioritaskan kepentingan Perhutani yang seringkali tidak memihak masyarakat sekitar hutan.

"Dominasi Perhutani dalam penguasaan hutan di Jawa yang hingga hari ini tidak kunjung mendatangkan kesejahteraan masyarakat kian nyata, bahkan semakin kuat dengan diiringi ancaman nestapa bagi masyarakat,” katanya.

Petani asal Surokonto Wetan, Kaswanto saat berunjuk rasa mendukung rekanya menyatakan tuduhan hakim yang menytakan petani sebagai perusak hutan tak terbukti. "Yang ada hanya lahan pertanian biasa," kata Kaswanto.

Lahan seluas 127,821 hektare itu telah ditanami warga sejak tahun 1970, lahan itu yang dibiarkan terlantar oleh PT Sumur Pitu itu justru diklaim oleh perhutani sejak tahun 2013 untuk ditanami jati. "Padahal selama menanam kami tak pernah diusir karena itu lahan terlantar. Sejak dijual ke PT Semen Indonesia dan jadi pengganti lahan di Rembang, kami dikriminalisasi," katanya.

EDI FAISOL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Petani di Berbagai Negara Menuntut Pemenuhan Hak, Apa Saja Hak Petani?

24 hari lalu

Para petani bersiap meninggalkan pusat kota, setelah bermalam di luar Parlemen untuk mendorong tindakan lebih lanjut oleh pemerintah sehubungan dengan tingginya biaya produksi, di Athena, Yunani, 21 Februari 2024. REUTERS/Louisa Goulimaki
Petani di Berbagai Negara Menuntut Pemenuhan Hak, Apa Saja Hak Petani?

Hak petani termasuk berbagi manfaat secara adil hingga hak untuk menyimpan dan menjual benih.


Ragam Aksi Petani di Yunani, Prancis, dan India: Kaum Petani Semakin Terpuruk

25 hari lalu

Para petani mengemudikan traktornya saat memblokir jalan raya di Prancis selatan, 25 Januari 2024. Para petani Prancis melakukan protes di seluruh negeri dan di Brussels menentang upah rendah dan peraturan yang berlebihan, kenaikan biaya, hingga kenaikan pajak. REUTERS/Nacho Doce
Ragam Aksi Petani di Yunani, Prancis, dan India: Kaum Petani Semakin Terpuruk

Aksi petani dan ribuan peternak di berbagai negara untuk menuntut pemerintah memenuhi hak-hak mereka dalam profesinya.


Cerita Aksi Petani dan Peternak Yunani Bawa Traktor ke Gedung Parlemen di Athena

25 hari lalu

Para petani bersiap meninggalkan pusat kota, setelah bermalam di luar Parlemen untuk mendorong tindakan lebih lanjut oleh pemerintah sehubungan dengan tingginya biaya produksi, di Athena, Yunani, 21 Februari 2024. REUTERS/Louisa Goulimaki
Cerita Aksi Petani dan Peternak Yunani Bawa Traktor ke Gedung Parlemen di Athena

Aksi petani dan peternak di Yunani dalam rangkaian demonstrasi besar selama 2 hari menyuarakan tentang kesejahteraan mereka yang belum terjamin.


Ribuan Petani Jerman Gelar Protes Massal, Bawa Traktor Hingga ke Berlin

15 Januari 2024

Petani Jerman berbaris traktor mereka di Strasse des 17. Juni di depan Gerbang Brandenburg untuk mempersiapkan aksi protes besar terhadap pemotongan subsidi pajak kendaraan pertanian dari pemerintah koalisi Ampel Jerman, di Berlin, Jerman, 14 Januari 2024. REUTERS/Liesa Johannssen
Ribuan Petani Jerman Gelar Protes Massal, Bawa Traktor Hingga ke Berlin

Ribuan petani di Jerman menggelar protes kenaikan pajak oleh pemerintah. Mereka membawa traktor ke pusat kota Jerman.


Partai Buruh dan Petani Gelar Unjuk Rasa Desak Reforma Agraria

24 September 2022

Ketua Mahkamah Partai Buruh Riden Hatam Azis memberikan keterangan pers di sela-sela melakukan aksi demonstrasi di area Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 24 September 2022. TEMPO/Khory Alfarizi
Partai Buruh dan Petani Gelar Unjuk Rasa Desak Reforma Agraria

Partai Buruh Bersama organisasi buruh dan para petani menggelar unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional, Sabtu, 24 September 2022.


Pemerintah India Kecam Dukungan Rihanna Terhadap Aksi Petani

5 Februari 2021

Rihanna berpose di Masjid Agung Sheikh Zayed, Abu Dhabi, Uni Emirat Arab pada 2013 silam. Dalam kunjungan tersebut Ratu Pop itu tampak berpose mengenakan pakaian serba hitam lengkap dengan kerudung. Instagram
Pemerintah India Kecam Dukungan Rihanna Terhadap Aksi Petani

Pemerintah India menilai komentar Rihanna tidak akurat dan tidak bertanggung jawab.


Ada Aksi Petani, Pemerintah India Blokir Internet

31 Januari 2021

Para petani ikut serta dalam unjuk rasa traktor untuk memprotes undang-undang pertanian pada kesempatan Hari Republik India di perbatasan Tikri dekat New Delhi, India, 26 Januari 2021. REUTERS/Anushree Fadnavis
Ada Aksi Petani, Pemerintah India Blokir Internet

Kementerian Dalam Negeri India mengatakan layanan internet di tiga lokasi di pinggiran New Delhi diblokir hingga Ahad pukul 23.00 waktu setempat


Unjuk Rasa Ribuan Petani di India Berakhir Ricuh

27 Januari 2021

Para petani ikut serta dalam unjuk rasa traktor untuk memprotes undang-undang pertanian pada kesempatan Hari Republik India di perbatasan Tikri dekat New Delhi, India, 26 Januari 2021. REUTERS/Anushree Fadnavis
Unjuk Rasa Ribuan Petani di India Berakhir Ricuh

Aksi damai ribuan petani India menolak tiga undang-undang pertanian yang kontroversial di New Delhi berakhir ricuh.


YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

24 Desember 2018

Kondisi mata Novel Baswedan saat menghadiri peluncuran Jam Hitung Novel Baswedan, di gedung KPK, Selasa, 11 Desember 2018. Melalui jam itu, Wadah Pegawai KPK mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta. TEMPO/Imam Sukamto
YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

Menurut YLBHI, penyelidik Polda Metro Jaya minim memeriksa orang tak dikenal yang berada di sekitar lokasi penyerangan Novel Baswedan.


YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

27 November 2018

Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa  dan Ketua YLBHI Asfinawati saat acara pembukaan kembali gedung LBH Jakarta dan YLBHI di Jakarta, 25 September 2017. Akibat penyerangan pekan lalu, sejumlah fasilitas gedung rusak. TEMPO/Subekti
YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

YLBHI mendesak Kejaksaan Tinggi Jakarta menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat yang dinamai dengan Smart Pakem.