TEMPO.CO, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya menggandeng sejumlah lembaga negara untuk membentuk tim penyelamat aset negara. Tim ini bekerja menyelamatkan aset-aset milik Pemkot Surabaya yang terancam lepas. Anggotanya berasal dari Pemkot Surabaya, jaksa, dan polisi.
Rencana pembentukan tim penyelamat aset ini disampaikan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini setelah bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi di ruang kerjanya. “Ini tim bersama. Kalau perlu, dari DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) dan BPN (Badan Pertahanan Nasional) juga kami ajak,” kata Risma, Kamis, 23 Maret 2017.
Baca: Wali Kota Risma Gandeng ITS Rintis 'Silicon Valley' Surabaya
Risma mengatakan tim penyelamatan aset itu dibentuk untuk menghadang pihak-pihak yang ingin menduduki aset Pemkot. “Orang yang memiliki keinginan jelek (terhadap aset), tidak akan mudah,” katanya.
Menurut Risma, upaya sertifikasi aset-aset Pemkot Surabaya, yang jumlahnya banyak, membutuhkan waktu. Sebab, dalam sertifikasi dibutuhkan sejumlah proses, seperti pengukuran aset. Pada periode inilah aset Pemkot rawan diambil pihak lain. Bahkan, meskipun sertifikat sudah atas nama Pemkot Surabaya, aset itu masih bisa lepas.
Baca: Ingin Kampus Google di Surabaya, Ini Langkah Wali Kota Risma
Tim ini diharapkan dapat menyelamatkan aset Pemkot secara maksimal. “Bila perlu datanya akan kami buka sehingga orang tahu yang mana asetnya Pemkot dan akan bisa dijaga bersama-sama.”
Didik mengatakan tim penyelamat aset Pemkot Surabaya ini akan terbentuk dalam waktu dekat. Setelah terbentuk, tim akan mendata mana saja aset prioritas Pemkot. “Kami list semua, mana yang berpotensi mau lepas. Masing-masing aset ini ada sejarahnya, enggak sama. Kami analisis dulu, baru kami melakukan langkah-langkah penyelamatannya,” ucapnya.
Didik menilai Wali Kota Risma dan Pemkot Surabaya sudah berupaya keras menyelamatkan aset-aset itu. “Sebagai JPN (jaksa pengacara negara), tugas kami harus ikut terlibat dalam penanganan aset,” katanya.
Pemkot Surabaya merinci total tujuh aset yang bermasalah, yakni Gelora Pancasila, Waduk Wiyung, dua aset PDAM di Jalan Prof Dr Moestopo dan Jalan Basuki Rahmat, sengketa aset di Jalan Upa Jiwa, kolam renang Brantas, PT STAR, dan PT Abu Tohir.
Selain itu, Pemkot sedang bersiap menghadapi gugatan terhadap asetnya yang lain, yakni Taman Makam Pahlawan Jalan Mayjen Soengkono dan kantor Satpol PP di Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Untuk mempertahankan aset-aset tersebut, Risma meminta bantuan pendapat hukum (legal opinion) kepada Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Perhimpunan Advokat Indonesia.
ARTIKA RACHMI FARMITA