TEMPO.CO, Makassar - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menegaskan, ada kamera dalam semua proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik dan semuanya direkam. Jadi apa yang dilakukan penyidik terhadap para saksi bisa dipantau oleh komisioner.
"Semua proses pemeriksaan yang dilakukan KPK, baik tahap penyelidikan maupun penyidikan, saya bisa pantau semua ruang pemeriksaan. Tidak mungkin ada penyiksaan atau penekanan di dalam ruang pemeriksaan KPK," kata Laode saat hadir di Dialog Publik Kontroversi Revisi Undang-Undang KPK di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Jumat, 24 Maret 2017.
Baca: E-KTP, 6 Alasan KPK Seret Andi Narogong Jadi Tersangka
Tuduhan adanya unsur penekanan saksi saat menjalani pemberkasan oleh penyidik disampaikan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani, dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP, sehingga dia memberikan keterangan yang tak benar. Alhasil, dia mencabut semua keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK dalam kasus e-KTP.
Laode meminta penyidik yang melakukan pemeriksaan tersebut ikut diperiksa di persidangan. Bahkan, kata dia, pihaknya bisa memperlihatkan seluruh rekaman tata cara pemeriksaan yang dilakukan penyidik. "Dan alhamdulillah sudah dikabulkan oleh pengadilan. Kalau mau diperlihatkan rekaman dari tata cara pemeriksaan, silakan dibuka," tuturnya. "Jadi jangan bicara hari ini A, besok menjadi Z lagi, jadi jujur saja."
Baca: E-KTP, Novel Baswedan Bantah Mengancam Miryam Haryani
Adapun penyidik KPK, Novel Baswedan, membantah semua tuduhan Miryam saat pemeriksaan saksi kasus korupsi pengadaan e-KTP di KPK pada Desember tahun lalu. “Semua ada rekamannya, rekamannya itu video dan audio visual,” katanya di kantor KPK.
Novel mengatakan pemeriksaan terhadap Miryam dilakukan empat kali dengan penyidik yang berbeda. Selama pemeriksaan tersebut, pihaknya memastikan ada rekaman yang menjadi bukti bahwa tidak ada unsur ancaman dalam setiap pemeriksaan. Selain itu, Novel mengatakan, apabila kesaksian Miryam tidak benar, dia justru dapat dikenakan pidana.
Dalam persidangan kasus e-KTP kemarin, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan tiga penyidik yang disebut mengancam Miryam. Menanggapi itu, Novel mengatakan pihaknya tidak keberatan apabila dibutuhkan dalam persidangan. “Nanti sesuai dengan kebutuhan, kalau dibutuhkan, tidak masalah,” ujarnya.
DIDIT HARIYADI
Baca: E-KTP, KPK Sebut Akan Ada Tersangka selain Andi Narogong