TEMPO.CO, Sidoarjo - Jaksa menuntut terdakwa Wisnu Wardhana lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Jaksa menilai Wisnu melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa Wisnu Wardhana secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Trimo saat membacakan tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat, 24 Maret 2017.
Selain itu, mantan kapala biro aset dan ketua pelepasan aset PT Panca itu diminta membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar. Jika tidak dibayar satu bulan sesudah putusan pengadilan, harta bendanya disita dan apabila tidak punya harta benda diganti dengan penjara dua tahun enam bulan.
Baca: Sidang Dahlan Iskan, Saksi Kunci PT PWU Kembali Mangkir
Akibat perbuatannya itu, Wisnu dituntut dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Trimo, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam pemberantasan korupsi, Wisnu tidak mengakui perbuatannya dan terkesan berbelit-belit. Di samping itu, terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya.
Atas tuntutan itu, pengacara Wisnu, Dading P. Hasta, menyatakan keberatan. Wisnu akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim memberikan waktu sepekan untuk mengajukan nota pembelaan. "Jika dalam sepekan tidak mengajukan, kami anggap tidak mengajukan pembelaan," kata hakim ketua, Tahsin.
Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka bersama Dahlan Iksan yang saat itu menjabat sebagai direktur utama PT Panca. Dalam persidangan, terungkap bahwa pelepasan aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung pada 2003 tidak melalui proses lelang. Dalam hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, negara dirugikan Rp 11 miliar.
NUR HADI