TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menuturkan mulai hari ini KPK secara resmi menahan tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Andi Agustinus, alias Andi Narogong. “KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka AA dalam kasus e-KTP,” kata Basaria di KPK, Jumat, 24 Maret 2017.
Basaria menjelaskan, penahanan terhadap Andi dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya mengantisipasi tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Baca: E-KTP, KPK Sebut Akan Ada Tersangka selain Andi Narogong
Meski demikian, Basaria mengatakan, pihaknya siang ini masih memeriksa Andi di KPK. Kamis malam pun Andi diperiksa. Pantauan Tempo, Andi baru tampak keluar dari gedung KPK pukul 13.30. Ia keluar mengenakan baju tahanan KPK. Pengusaha tersebut menolak memberikan komentar atas penetapan dia sebagai tersangka. KPK menahan Andi di rutan C1 cabang Guntur.
KPK kemarin telah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. Pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri itu diduga berperan aktif dalam penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.
Andi bersama dua terdakwa lain, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman, dan pejabat pengambil keputusan Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. Sedangkan proyek e-KTP bernilai total Rp 5,9 triliun.
Baca: E-KTP, Nyanyian Para Saksi Seret Nama Politikus dan Pejabat
KPK menetapkan Andi sebagai tersangka karena ia diduga bertemu dengan terdakwa dan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta pejabat Kementerian Dalam Negeri perihal proses penganggaran e-KTP. Dalam pertemuan itu Andi diduga menjanjikan dana kepada Badan Anggaran, Komisi II DPR, dan Kementerian Dalam Negeri agar memuluskan proses pembahasan. Akibatnya, ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Baca: E-KTP, 6 Alasan KPK Seret Andi Narogong Jadi Tersangka)
DANANG FIRMANTO