TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kekominfo) berencana untuk melakukan lelang frekuensi 2,1 dan 2,3 GHz untuk meningkatkan layanan telekomunikasi pada Juni 2017. Proses lelang akan diselenggarakan Direktorat Frekuensi Kominfo.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Prabowo menilai, siapa pun bisa mengikuti lelang frekuensi dan berpeluang untuk menang dan mengalahkan empat pemain di industri telekomunikasi, Telkomsel, Indosat, XL Axiata dan Hutchison 3 Indonesia.
Baca: Lelang Frekuensi 2.100 MHz dan 2.300 MHz Segera ...
"Siapa pun terbuka untuk memang di luar empat pemain itu. Namun tentu saja perusahaan tersebut harus memenuhi syarat qualified," ucap Agus menjawab Tempo, usai diskusi tentang lelang frekuensi di Cikini Jakarta Pusat, Kamis, 23 Maret 2017.
Kominfo rencananya baru akan merilis peraturan menteri soal lelang frekuensi pada April mendatang. Jadi menurut Agus ia belum bisa menebak apakah akan ada persyaratan permodalan untuk mengikuti lelang. "Kalau ada persyaratan modal yang besar tentu saja pemain kecil di industri telekomunikasi akan tersingkir. Tapi prinsipnya siapa pun terbuka untuk mengikuti lelang sepanjang qualified," ucapnya.
Dalam aturan lelang sendiri ada dua proses yakni pra kualifikasi dan pasca kualifikasi. Dalam pra kualifikasi, panitia akan menseleksi siapa saja peserta yang memenuhi syarat kualified. Sementara dalam pasca kualifikasi, semua peserta boleh mengikuti seleksi. Dalam proses seleksi ini, perusahaan yang tidak memenuhi syarat akan di black list.
Simak: Operator Selular Desak Pemerintah Segera Lelang ...
Keputusan Kominfo untuk membuka lelang pita frekuensi hanya untuk operator existing saja jelas tidak memenuhi syarat keadilan. Menurutnya, pembatasan peserta seleksi lelang berpotensi mengurangi membuat negara merugi."Tapi soal lelang ini keputusan ada di Kekominfo, LKPP sifatnya hanya membantu."
Ah Maftuchan Direktur Eksekutif Prakarsa mengatakan Kekominfo harus terbuka terhadap batasan lelang. Dia menyayangkan tidak adanya proses due deligence dalam proses-proses lelang. "Kekominfo harus terbuka dan
transparan," ucapnya. "Prinsip good governance harus dijalankan, jangan ulangi lagi kesalahan masa lalu."
Kominfo juga diminta tegas dalam menerapkan. "Siapa saja yang tealah mengikuti lelang pertama tidak bisa mengikuti lelang berikutnya," ucap Maftuchan.
SETIAWAN ADIWIJAYA