TEMPO.CO, Jakarta - Chief Human Resources Officer PT Gojek Indonesia Monica Oudang mengatakan, pihaknya menyetujui penetapan tarif baru kendaraan umum online dan konvensional yang nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan per 1 April 2017.
“Bagaimanapun kami sangat mendukung semua upaya yang dilakukan pemerintah, dan tentunya kami mencoba bekerjasama untuk melaksanakan peraturan yang sudah ditentukan,” ujar Monica di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman,
Jumat, 24 Maret 2015.
Baca Juga: Pro Kontra soal Taksi Online, ini 11 Poin Revisi Aturannya
Menteri Maritim Luhut Binsar Pandjaitan hari ini menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder terkait untuk membahas aturan penerapan tarif agar tercipta persaingan sehat antara kendaraan umum online dan konvensional. Dalam rapat itu dihadiri dua menteri terkait yakni Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Dari pengusaha, Monica hadir bersama perwakilan pengusaha alat transportasi online lainnya yakni perwakilan dari Grab, Managing Director Ridzki Kramadibrata, dan dari Uber diwakili oleh General Manager Regional Mike Brown. Adapun dari pihak alat transportasi konvensional juga hadir diwakili oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organda, Adrianto Djokosoetono.
Dalam rapat itu, perwakilan transportasi online juga diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terkait keinginan masyarakat tentang tarif murah serta kompetisi yang sehat. “Intinya kami cuma menyampaikan bahwa sebetulnya kami pro konsumen, pro persaingan sehat dan tentunya pro inovasi. Kami juga sampaikan pendapat dan masukan kami selama itu tidak merugikan masyarakat pada umumnya dan juga kompetisi,” ucap Monica.
Simak Pula: Tarif Taksi Online Diatur, Begini Tanggapan Uber dan Go-Jek
Namun Monica mengaku belum mengetahui secara final bagaimana penerapan tarif yang akan dilakukan pemerintah, karena pertemuan tersebut masih berupa pengkajian. Ada pun pengusaha transportasi online dan konvensional juga diminta pemerintah untuk mengkaji penerapan tarif. “Kami kan belum tahu nih tarif itu. Kami belum bisa menjawab, Ini masih didiskusikan akan ada tarif atas dan bawah, supaya pembentukan tarifnya tidak merugikan taksi konvensional atau mitra-mitra kami.”
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat dikonfirmasi mengenai pemberlakuan tarif mengatakan Kemenhub memiliki rumus yang diperhitungkan berdasarkan harga pokok. Ketentuan itu akan termuat dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 yang akan mulai diberlakukan per 1 April mendatang. “Ada rumusnya. Ada kaitannya dengan harga pokok berapa, dan yang lain. Secara khusus nanti kami sampaikan. Tapi ada pedoman yang kami buat,” ucapnya.
Budi menambahkan, Kemenhub terus melakukan sosialisasi mengenai penerapan revisi aturan baru tersebut. Hari Minggu pekan ini Kemenhub akan melakukan sosialisasi revisi Permen 32 Tahun 2016 di wilayah Jabodetabek dan Bandung, sebelum aturan itu dilaksanakan per 1 April.
Baca: Cerita Sopir Taksi Online Ihwal Penumpang Mencari Murah
Menurut Budi, pemerintah menginginkan keniscayaan transportasi online menjadi salah satu jasa di Indonesia, tetapi harus tetap memiliki kesetaraan dengan angkutan yang telah ada. “Kami memberlakukan dengan kesetaraan termasuk safety. Ada kuota, dan tarif batas bawah. Kami harapkan dipenuhi para pihak, dan semua setuju melakukan sesuai yang kami buat."
DESTRIANITA