TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong setelah diperiksa selama 15 jam, kemarin. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan bahwa Andi ditahan dengan beberapa pertimbangan. “Di antaranya, untuk mengantisipasi tersangka menghilangkan barang bukti dan mencegah tersangka melarikan diri,” kata dia di kantornya.
KPK menangkap Andi di kafe Solaria, Tebet Indraya Square, pada Kamis malam lalu. Hari itu juga ia ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan hingga kemarin siang. Andi adalah orang yang diduga berperan penting dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.
Baca: Kasus E-KTP, Begini KPK Bekuk Andi Narogong Berikut US$ 200 Ribu
Andi diduga telah membuat kesepakatan bersama Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto, bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, dan bekas Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin untuk menggangsir sebagian duit proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Rinciannya, Rp 2,6 triliun untuk proyek, sedangkan sisanya sebesar Rp 2,5 triliun dibagikan ke beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan pengusaha.
Menurut Basaria, KPK membutuhkan banyak keterangan dari Andi untuk membongkar tuntas kasus korupsi e-KTP. Karena itu, KPK memutuskan menahan Andi supaya penyidik bisa lebih mudah memeriksa dia.
Baca: E-KTP, 3 Kesaksian Miryam Haryani yang Menentukan
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik KPK menemukan tas plastik berisi uang senilai US$ 200 ribu (Rp 2,65 miliar) di lokasi penangkapan. “Kami juga menemukan barang bukti dokumen elektronik,” kata dia. Penyidik mengangkut sejumlah dokumen rumah Andi. “Kami amankan karena diduga berkaitan dengan kasus ini.”
Andi tidak menanggapi pertanyaan wartawan ketika baru tiba di gedung KPK. Begitu pula, setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung masuk ke mobil tahanan KPK tanpa memberikan keterangan. Andi selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Febri mengatakan Andi akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Pria yang memiliki usaha konfeksi di Jalan Narogong, Bekasi, itu menjadi orang ketiga yang terjerat kasus korupsi e-KTP. Saat ini sudah ada dua orang yang menjadi terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman; serta mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan, Sugiharto.
Baca: E-KTP, 6 Alasan KPK Seret Andi Narogong Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan komisi antirasuah kini tengah mengincar sejumlah orang sebagai tersangka baru setelah menjadikan Andi tersangka. Namun langkah itu akan dilakukan secara bertahap. “Ada langkah strategis yang perlu kami lakukan. Kalau semuanya diproses bersamaan, justru memakan waktu lama,” dia menjelaskan.
Setya Novanto beberapa kali membantah terlibat ataupun menerima duit korupsi proyek e-KTP. “Enggak tahu, duit segitu banyak taruh di mana,” ujarnya saat berkunjung ke kantor Tempo, 8 Maret lalu.
DANANG FIRMANTO