Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perbatasan Utara Rentan Penyelundupan Senjata, Terkait Terorisme?

image-gnews
Sebuah perahu karet membawa anggota TNI AD Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan ketika pergantian personil jaga perbatasan di Pulau Tinakareng, Slawesi Utara, (3/7). Sebanyak 72 personil TNI AD disebar ke enam pulau untuk mengamankan daerah perbatasan Indonesia dengan Filipina. ANTARA/Fiqman Sunandar
Sebuah perahu karet membawa anggota TNI AD Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan ketika pergantian personil jaga perbatasan di Pulau Tinakareng, Slawesi Utara, (3/7). Sebanyak 72 personil TNI AD disebar ke enam pulau untuk mengamankan daerah perbatasan Indonesia dengan Filipina. ANTARA/Fiqman Sunandar
Iklan

TEMPO.CO, Bogor – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi besarnya kerentanan penyelundupan senjata api kelompok terorisme melalui perbatasan di utara Indonesia. Hal itu diperkuat oleh temuan PPATK berupa sejumlah transaksi bernilai besar yang dilakukan warga negara Indonesia ke Filipina. Namun pihaknya belum bisa memastikan bahwa transaksi itu berkaitan dengan tindak pidana terorisme. Karena itu, PPATK kini sedang bekerja sama dengan kepolisian.

“Persoalan terorisme ini tak mudah. PPATK baru bisa mendeteksi dengan jelas jika menerima daftar nama terduga teroris dari kepolisian, kemudian kami lacak,” kata Firman saat ditemui Tempo, Jumat 24 Maret 2017.

Baca:  LPSK Bicara tentang Terorisme pada ASEAN Regional Forum

Persoalan teroris jaringan Indonesia-Filipina itu kembali menjadi sorotan setelah Detasemen Khusus 88 menangkap delapan orang terduga teroris di tiga tempat berbeda, yaitu Bekasi, Tangerang Selatan, dan Banten, Kamis lalu. Polisi menangkap Suryadi di Hotel Lafa Park Family Adventure, Cikarang Timur, Bekasi. Dia diduga berperan aktif dalam hubungan dengan kelompok teroris di Filipina Selatan. Dalam relasinya tersebut, Suryadi diduga telah membeli dan menyelundupkan sejumlah senjata api ke Indonesia. Salah satunya adalah pistol yang digunakan teroris dalam serangan bom Thamrin.

Densus 88 kemudian menangkap Bambang Eko Prasetyo di sebuah bengkel di Ciputat, Tangerang Selatan. Bambang diduga bersama Suryadi ikut dalam pelatihan militer di Filipina Selatan. Dua terduga teroris ditangkap di Pandeglang, Banten, yaitu Mulyadi dan Adi Jihadi. Sedangkan empat lainnya adalah Achmad Supriyanto, Icuk Pamulang alias Icuk Warianto, Ojid Abdul Majid, dan Nanang Kosim di Cilegon.

Baca: Transaksi Terorisme Makin Canggih, PPATK Siapkan Strategi  

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Tempo, PPATK kerap memasok hasil penelusuran transaksi mencurigakan milik warga negara Indonesia yang melakukan transaksi ke organisasi atau perorangan di Filipina Selatan. PPATK menduga transaksi tersebut termasuk jual-beli senjata api dari milisi di Filipina Selatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ihwal peran PPATK dalam pengungkapan jaringan transaksi teroris itu, Firman enggan berkomentar. “Tunggu saja hasil perkembangan dari polisi yang bertugas,” kata Firman.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan Densus 88 tengah memeriksa secara intensif tujuh terduga teroris yang ditangkap. Satu terduga teroris, Nanang Kosim, meninggal setelah ditembak akibat melawan saat penyergapan.

Baca: Nanang Kosim Simpul Teror Thamrin, Bom Samarinda, dan Halmahera  

Martinus mengatakan, polisi memiliki bukti bahwa Suryadi adalah pendana dan pemasok senjata dalam aksi teror bom Thamrin. Suryadi dan Nanang memiliki hubungan dengan kelompok teroris di selatan Filipina. “Suryadi dan Nanang yang membeli langsung ke Filipina,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Irvan Yustiavandana mengatakan aliran pendanaan kegiatan terorisme memiliki dua arus. Di satu sisi ada aliran dana dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, di sisi lain juga ada aliran dana dari warga negara Indonesia yang dikirim untuk membiayai aksi teror di negara lain. “Saya tak bisa bilang detail siapa, apa, atau berapa. Tapi ada sangat banyak,” kata Irvan.

REZKY ALVIONTASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Logo PPATK. ppatk.go.id
Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.


PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Logo PPATK. ppatk.go.id
PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.


Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.


Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang usai diperiksa selama delapan jam sebagai saksi dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Senin, 3 Juli 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.


Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 11 April 2023. Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.


Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.


Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.


Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.


5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.


PPATK Ungkap Pencucian Uang Hasil Korupsi Capai Rp 81,3 T, Ini Modusnya

14 Februari 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPATK Ungkap Pencucian Uang Hasil Korupsi Capai Rp 81,3 T, Ini Modusnya

PPATK mengungkapkan pencucian uang mencapai Rp 81,3 trililun sepanjang 2022. Modusnya beragam. Ada yang namanya smurfing.