TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya siap memberikan sanksi kepada perusahaan transportasi berbasis aplikasi yang melakukan pelanggaran.
“Tapi itu semua atas permintaan dari Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub. Sanksi yang paling tegas adalah melakukan pemblokiran akses dari aplikasi tersebut,” kata Samuel, Jumat, 24 Maret 2017.
Baca: Kota dan Kabupaten Bogor Akan Keluarkan Peraturan Angkutan Online
Akses digital dashboard (data perusahaan aplikasi) sangat penting, ujar Samuel, karena pemerintah yang membuat aturan dalam mengawasi transportasi berbasis daring. “Maka dari itu, pihak perusahaan harus membuka akses digital dashboard untuk kepentingan pengawasan,” kata Samuel.
Samuel sepakat dengan Direktur Jenderl Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor untuk merumuskan regulasi yang mengatur operasional armada berbasis aplikasi online, khususnya kendaraan roda dua atau ojek online.
Menurut Samuel, dalam perbup atau perwal akan dicantumkan aturan tentang perusahaan aplikasi pengelola transportasi yang sudah beroperasi di wilayahnya, untuk kemudahan dalam memberikan akses digital dashboard.
“Akses digital dashboard itu penting, karena dalam membuat aturan untuk pengawasan kami membutuhkan data jumlah kendaraan ojek yang beroperasi, sehingga memudahkan kami untuk mengatur. Kami juga akan memberikan persyaratan agar perusahaan aplikasi menyertakan NPWP perusahaannya,” ujar Samuel.
Baca juga: Pengendara Ojek Online dan Sopir Angkot Bentrok Lagi di Bogor
Aksi sweeping yang dilakukan ratusan pengemudi ojek online gabungan dari Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok, terhadap sopir angkutan kota (angkot) di Terminal Laladon, Dramaga, berakhir bentrok, Rabu sore, 22 Maret 2017. Akibatnya enam unit angkot mengalami kerusakan parah.
M. SIDIK PERMANA