TEMPO.CO, Jakarta - Pedangdut Ridho Rhoma ditangkap polisi dalam kasus kepemlikan narkoba jenis sabu pada Sabtu subuh 25 Maret 2017. Ridho ditangkap bersama seorang temannya berinisial S dengan barang bukti paket sabu seberat 0,7 gram bersama alat penghisapnya atau bong.
Polisi telah mengincar Ridho Rhoma sejak dua pekan terakhir. "Kami ikuti kurang lebih dua pekan dan kami lakukan penyelidikan intensif," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Roycke Harry Langie kepada wartawan di kantornya kemarin.
Detik-detik penangkapan Ridho terjadi saat ia berada di salah satu hotel kawasan Jakarta Barat. Saat hendak menuju mobilnya, sekitar pukul 04.00 WIB, tim dari satuan reserse narkoba Polres Jakarta Barat menggerebeknya.
"Yang bersangkutan akan menuju mobil, sehingga langsung dilakukan penegakan hukum oleh Satres Narkoba," kata Roycke. Tak ada perlawanan dari Ridho Rhoma saat penangkapan ini. Ia kemudian digelandang ke Markas Polres Jakarta Barat.
Dalam penangkapan, petugas menemukan 0,7 gram sabu beserta alat pengisapnya atau bong, dari tangan Ridho. Sedangkan pada S, polisi mendapati dua pil obat penenang merk Dumolid dan bong. "Hasil tes urine sudah diambil, positif," ujarnya.
Baca: Kasus Narkoba, Polisi Intai Ridho Rhoma Selama Dua Pekan
Menurut Roycke, anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama itu mengaku sudah dua tahun mengkonsumsi narkoba. Ridho memakainya agar tidak cepat mengantuk. Selain itu, Ridho biasanya memakai narkoba di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.
Barang bukti lainnya yang ditunjukkan polisi ialah sejumlah korek api, tiga buah ponsel, dompet, dan beberapa batang cotton bud. Roycke mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Bisa saja, kata dia, ada jaringan internasional maupun jaringan artis pemakai narkoba lainnya yang terungkap.
Baca: Manajer Ridho Rhoma Tak Percaya Kliennya Kena Kasus Sabu
Roycke juga berujar, Ridho dan S mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang, yang kini ditetapkan polisi sebagai daftar pencarian orang. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112, 114, 127, dan 132 Undang-Undang tentang Narkotika.
FRISKI RIANA
Video Terkait:
Begini Kesaksian Gitaris Sonet 2 tentang Ridho Rhoma
Giring Nidji Berikan Spirit buat Ridho Rhoma