TEMPO.CO, Jakarta - Selama dua tahun terakhir, polisi telah menangkap sederetan publik figur lantaran terseret perkara narkotika. Baru-baru ini aparat menangkap putra raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma. Ridho ditangkap pada Sabtu pagi, pukul 04.00, 25 Maret 2017.
Ridho ditangkap di area salah satu hotel di Jakarta Barat. Polisi pun menemukan bukti paket sabu 0,7 gram. Tertangkapnya Ridho menambah deretan publik figur yang berurusan dengan narkotika.
Sebelum Ridho, muncul sejumlah nama publik figur yang juga tersangkut kasus narkotika sejak 2016. Pemain sinetron Anak Jalanan, Dylan Putra Allen Carr, ditangkap polisi karena terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu pada Selasa, 6 Januari 2016, di lokasi syuting, kawasan Ceger, Jakarta Timur. Tertangkapnya Carr setelah kepolisian melakukan penyelidikan selama hampir sepekan. Dari hasil pengembangan kasus, diketahui jalur peredaran barang haram hingga ke tangan Dylan.
Selebritas Jupiter Fortissimo pun ditangkap saat bertransaksi dengan bandar narkoba di sebuah tempat karaoke di Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada Mei 2016. Polisi mengaku telah mengikuti Jupiter sejak sebelum dia masuk ke tempat karaoke. Penggerebekan dilakukan begitu ia masuk tempat karaoke. Saat digerebek, Jupiter tengah bersama empat temannya. Salah satu di antaranya diduga seorang pengedar narkoba bernama Firmansyah. Polisi menyita satu paket narkoba jenis sabu dari tas Jupiter.
Aktor Restu Sinaga juga mengalami nasib sama. Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap dia atas kasus penggunaan narkoba jenis kokain. Kejadian itu tercatat pada Kamis, 2 Juni 2016. Polisi sebelumnya mengintai dia sekitar sebulan.
Restu ditangkap di rumahnya di Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, ia tengah tertidur. Kepada polisi, ia mengaku mengkonsumsi kokain sejak tiga tahun terakhir. Dia mendapat barang itu dari temannya berinisial P dan R secara sembunyi-sembunyi.
Baca:Artis Restu Sinaga Ditangkap: Sudah Pakai Kokain 3 Tahun?
Kembali, Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Jakarta Barat membekuk penyanyi dangdut, Imam S. Arifin, karena menggunakan sabu. Ia ditangkap di Apartemen Crysan di Jalan Rajawali Selatan, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, sekitar pukul 15.00, Sabtu, 27 Agustus 2016.
Polisi menemukan barang bukti berupa sabu 0,36 gram, satu alat isap (cangklong), dan timbangan elektronik milik Imam. Penangkapan tersebut merupakan ketiga kalinya Imam S. Arifin berurusan dengan barang haram itu. Ia pernah dicokok dalam kasus yang sama pada 29 Agustus 2009 dan 25 Maret 2010.
Pada 28 Agustus 2016, mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia, Gatot Brajamusti, juga ditangkap polisi di kamar 1100 Hotel Golden Tulip, Mataram, Nusa Tenggara Barat. Polisi yang datang menggeledah menemukan barang bukti 0,94 gram sabu dan sebuah pipa kaca di kantong celana jins Gatot.
DANANG FIRMANTO
Video Terkait:
Begini Kesaksian Gitaris Sonet 2 tentang Ridho Rhoma
Giring Nidji Berikan Spirit buat Ridho Rhoma