TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Cyber Crime di Badan Reserse Kriminal Polri akan memanfaatkan pelaku kasus-kasus kejahatan internet yang tidak sampai ke pengadilan sebagai agen. “Pelakunya kami minta untuk meminta maaf di media sosial dan kami jadikan agen,” kata Kepala Subdirektorat IT dan Cyber Crime Komisaris Besar Himawan Bayu Aji, dalam diskusi Kejahatan Dunia maya di Jakarta Sabtu, 25 Maret 2017.
Tersangka hoax tentang rush money, misalnya, kini menjadi salah satu agen Direktorat Cyber. Menurut Himawan, para agen ini diharapkan mengkampanyekan bermedia sosial yang sehat.
Baca:
Ini Alasan Menteri Rudiantara Dorong Badan Siber Nasional
Kejahatan Via Internet terhadap Anak Meningkat
Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan Mabes Polri untuk menangani kejahatan di dunia maya. Direktorat Cyber Crime mengambil langkah penegakan hukum secara lembut dan keras.
Direktorat menggunakan beberapa langkah untuk menangani kejahatan dunia maya. Himawan menjelaskan Polri memiliki beberapa langkah yakni preemtif, preventif, dan penegakan hukum.
Baca juga:
Hakim Bebaskan Terdakwa Pemerkosa karena Korban Tidak Menangis
Kasus Sabu, Ridho Rhoma Ditangkap Bersama Temannya di Hotel
Ia mencontohkan tindakan preemtif, seperti polisi mengedukasi masyarakat cara membedakan informasi yang benar dengan yang tidak. Langkah preventif dilakukan di antaranya dengan memblokir akun-akun pembuat hoax atau yang menyebarkan ujaran kebencian.
Pada Februari 2017 Kepolisian RI membentuk beberapa unit baru untuk menangani kasus-kasus yang tengah berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Salah satunya Direktorat Cyber Crime di Badan Reserse Kriminal Polri. Awalnya direktorat ini berbentuk subdirektorat di bawah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.
Himawan Direktorat Cyber Crime memiliki satu subdirektorat dan 47 personel. Direktorat ini akan memiliki tiga subdit dan personelnya akan ditambah menjadi 120.
Himawan menjelaskan anggota polisi yang masuk ke Direktorat Cyber Crime dilatih tentang teknologi oleh komunitas-komunitas dunia maya baik di dalam negeri maupun luar negeri. Di luar negeri, misalnya ada Federal Bureau of Investigation (FBI) yang melatih para penyidik dunia maya.
Selain Direktorat Cyber Crime, Polri juga membentuk biro baru di bawah Divisi Humas, yakni Biro Multimedia yang dikepalai Brigadir Jenderal Yan Fitri Halimansyah. Tugasnya menjalankan fungsi kehumasan (public relation), memberi edukasi kepada masyarakat melalui media sosial.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan pengguna media sosial Indonesia di atas 100 juta orang. "Kami prediksi lima tahun mendatang dua pertiga masyarakat kita menjadi pengguna medsos," ujarnya Februari lalu.
REZKY ALVIONITA